Home Hukum KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Empat orang tersebut dicegahterkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7).

Pencegahan ini berlaku untuk 6 bulan kedepan hingga 8 Desember 2022. KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.

Sebelumnya mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan juga dicegah oleh Imigrasi.

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Achmad kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Untuk diketahui, setelah dilakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan ditahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021.

Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi. KPK setidaknya telah memeriksa saksi Dirut PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji terkait proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG tersebut.

"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," jelas Ali.

188