Home Hukum Kejaksaan Komitmen Buat Jera Pelaku Kejahatan Seksual

Kejaksaan Komitmen Buat Jera Pelaku Kejahatan Seksual

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya tetap memegang komitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. Kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak masih marak terjadi.

“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (14/7).

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan juga sangat konsen terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terlebih, akhir-akhir ini kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan banyak terjadi, di antaranya di Jombang, Kota Batu, Banyuwangi, dan lainnya.

“[Kami berkomitmen] memberikan perlindungan kepada korban sehingga kehadiran Negara ada dalam penegakan hukum di masyarakat,” ujarnya.

Burhanuddin menyampaikan pernyataan tersebut ketika menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, bersama jajarannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, kemarin.

Pertemuan orang nomor satu di Korps Adhyaksa dan Kementerian PPPA tersebut di antaranya membahas data penuntutan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak, terutama yang terjadi di Jombang dan Kota Batu.

Burhanuddin dan Bintang Puspayoga juga membahas upaya perlindungan anak dan perempuan sebagai kelompok rentan, serta pola penegakan hukum dalam penanganan terhadap praktik kekerasan seksual sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Bintang Puspayoga menyambut baik dan mengapresiasi Kejagung dan jajaran yang telah mendorong lahirnya UU TPKS dan selama ini secara teknis telah membantu dalam memberikan ruang kepada Kementerian PPPA, terutama dalam pendampingan korban kejahatan.

Menurutnya, media sosial dan elektronik juga sangat berperan dalam memviralkan dan mengungkap perkara-perkara yang terkait dengan kejahatan rentan bagi perempuan dan anak, sehingga ada harapan baru bagi korban bahwa perkaranya dapat diselesaikan secara baik.

“Kita juga apresiasi media dan selalu melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap kasus-kasus tersebut,” ujar Bintang Puspayoga.

Ia juga juga menyampaikan perlu adanya peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan SDM pelayanan teknis lainnya dalam bidang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Keadilan Gender serta peningkatan keefektifan instrumen layanan yang diselenggarakan APH, tenaga layanan pemerintah, lembaga layanan berbasis masyarakat termasuk implikasinya pada percepatan penanganan dan menghapuskan reviktimisasi pada korban.

Dalam kesempatan tersebut Menteri PPPA Bintang Puspayoga memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung Burhanuddin atas pemberian akses perempuan dan anak dalam penegakan hukum. Kedua lembaga ini juga akan menjalin kerja sama dalam proses penanganan dan penegakan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Kepala Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinan Apsari Dewi.

Sedangkan Menteri PPPA Bintang ?Puspayoga didampingi oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak Nahar dan Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Margareth Robin Korwa.

111