Home Hukum IYCN Laporkan Dugaan Korupsi Suharso Monoarfa ke KPK

IYCN Laporkan Dugaan Korupsi Suharso Monoarfa ke KPK

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa dilaporkan Ketua Indonesia Youth Community Network (IYCN) Fadli Rumakefing ke KPK terkait dugaan korupsi.

Fadli menyebut laporan ini menyoal dugaan gratifikasi dan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suharso.

Suharso dinilai beberapa kesempatan telah melanggar etika seorang penyelenggara negara. Seperti, menggunakan pesawat jet untuk kepentingan pribadinya.

“Kami sudah melampirkan beberapa bukti terkait perjalanan Suharso menggunakan pesawat jet pribadi. Tentu dalam hal ini, sangat bertentangan dengan etika pejabat yang tidak boleh menerima fasilitas dari luar,” kata Fadli, di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).

ICYN menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai KPK benar-benar menindaklanjuti. Fadli didampingi oleh tiga kuasa hukumnya yaitu, Muhammad Hidayat, Jalal Wangsi, dan Fadhil Nugraha Sofyan menyerahkan laporan dengan nomor informasi 2022-A-02449.

Untuk diketahui, berdasarkan LHKPN yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, pada 2018 Suharso saat masih menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden memiliki kekayaan sebesar Rp84.279.899.

Laporan tersebut hanya berupa kas dan setara kas lainnya tanpa melaporan harta diluar hal tersebut.

Satu tahun berselang, pada 2019 harta Suharso meningkat sebesar Rp59.861.206.050. Kemudian di 2020 Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp69.793.308.036. Sedangkan tahun 2021, Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp73.064.251.480.

146