Home Hukum JPU Hadirkan PPTK SPALD-T, Terungkap Dana Australia tak Cair

JPU Hadirkan PPTK SPALD-T, Terungkap Dana Australia tak Cair

Batanghari, Gatra.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) tahun anggaran 2019, kembali berlangsung di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari, Jambi menghadirkan saksi terdiri dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Loupoldo Pilas Siregar dan Konsultan Pengawas, Nazir, Mujalil dan Sutiandi.

Dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi, JPU Kejari Batanghari menghadirkan 5 orang saksi. Saksi mengatakan tak ada studi terkait bak penampungan limbah, terutama saat musim hujan.

Saksi-saksi terdiri dari PPTK sekaligus Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batanghari, Loupoldo Pilas Siregar. Selanjutnya tiga orang pengawas bernama Nazir, Mujalil dan Sutiandi. Seorang lagi bernama Sahril yang merupakan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan.

Kasi Pidsus Kejari Batanghari Pahmi dikonfirmasi sejumlah wartawan usai sidang mengatakan, faktanya dan berdasarkan hasil pemeriksaan Perwakilan BPKP Provinsi Jambi terungkap jika pembangunan bak penampungan tak memiliki studi kelayakan. 

"Terutama musim penghujan tampungan bak meluber serta menimbulkan bau tak sedap. Dalam perjalanannya, pekerjaan dilimpahkan dari Iskandar Zulkarnaen ke Muhammad Yuhendi Buyung," ujar Pahmi, Kamis (14/7).

"Dari hasil pemeriksaan BPKP ada beberapa perubahan dan ketidaksesuaian hasil pekerjaan. Pekerjaan dimenangkan oleh CV Kanjen Bersemi. Setelah dimenangkan CV Kanjen Bersemi dilaksanakan oleh terdakwa Iskandar Zulkarnaen, setelah itu dikerjakan oleh saudara Buyung. Jadi pekerjaan itu ada perubahan-perubahan," katanya.

Pahmi menjelaskan dalam sidang juga terungkap bahwa dana dari Australia untuk pembangunan SPALD-T ternyata tidak cair. Sedangkan menurut Loupoldo Pilas Siregar dalam keterangannya, rembesan biaya pembangunan telah diajukan, hanya saja kini terkendala dan tidak diketahui penyebabnya.

Kepala Kejari Batanghari Sugih Carvallo berujar kerugian proyek berlokasi di Perum Bulian Baru RT 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, tahun anggaran 2019 mencapai angka Rp 1,5 miliar.

"Tiga tersangka kasus SPALD-T 2019 yakni berinisial IP, IZ dan MYB," kata Carvallo dalam gelaran konferensi pers, Senin (4/4).

Carvallo bilang penetapan tersangka IP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print-38/L.5.11/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print-40/L.5.11/Fd.1/09/2021 tanggal 27 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print-55/L.5.11/Fd.1/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 dan Surat Penetepan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-01/L.5.11/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.

"IP merupakan Direktur CV Kajen Bersemi," ujarnya.

Penetapan tersangka IZ, kata Carvallo berdasarkan Surat Penetepan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-03/L.5.11/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.

"Sedangkan MBY ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetepan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-02/L.5.11/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, kata Carvallo, Jaksa membawa tiga orang ini ke Polres Batanghari guna dititipkan selama 20 hari pertama. Mereka masuk ke mobil tahanan Kejari Batanghari menggunakan rompi tahanan warna pink. 

Carvallo bilang kasus ini bermula pada tahun 2018, Kementerian PUPR meluncurkan program hibah Australia Indonesia untuk pembangunan sanitasi (SAIIG) tahap II. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan sanitasi yang layak.

"Setelahnya akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis. Bahwa dasar program hibah Australia Indonesia untuk pembangunan sanitasi (SAIIG) tahap II adalah MoU antar pemerintah Indonesia dan Australia tanggal 13 Februari 2017," katanya. 

Kabupaten Batanghari tertarik dengan program tersebut, kemudian menerbitkan Surat Pernyataan Minat (SPM). Selanjutnya mengikuti sosialisasi. Lalu, berdasarkan surat pernyataan minat tersebut, Kabupaten Batanghari ditetapkan sebagai penerima hibah. 

"Pada tahun 2019, pemerintah kabupaten Batanghari memasukkan anggaran pembangunan SPALD-T dalam APBD TA 2019 pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batanghari dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1.678.468.909,74," katanya.

Setelah itu ditunjuk CV Rekans Tri Perkasa sebagai pelaksana dalam pekerjaan perencanaan dengan metode pengadaan penunjukan langsung. Selanjutnya dilaksanakan pelelangan melalui proses tender dan dimenangkan oleh CV Kajen Bersemi.

"Dalam proses pengerjaan setelah dilakukan penandatanganan kontrak dimana fakta dilapangan, pembangunan SPALD-T dikerjakan oleh IZ, lalu dialihkan kepada MBY yang mana mereka tidak terdaftar dalam perusahaan IP selaku Direktur CV Kajen Bersemi," ujarnya.

Carvallo menambahkan sudah 32 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan dari unsur pemerintah, unsur pelaksana, unsur penerima manfaat (masyarakat). Apakah ada Tersangka baru yang akan ditetapkan, Carvallo bilang menunggu perkembangan dari penyidikan oleh Tim Penyidik.

Terhadap tiga tersangka, kata Carvallo disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

450