Home Info Beacukai Sasar Seluruh Kalangan, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Cukai ke ASN hingga Pelajar

Sasar Seluruh Kalangan, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Cukai ke ASN hingga Pelajar

Jakarta, Gatra.com – Maksimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Bea Cukai bersama pemerintah daerah terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan cukai dan bahaya rokok ilegal. Menyasar ke semua kalangan, kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai kepada penjual toko eceran, ASN, hingga para pelajar.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengatakan bahwa DBHCHT merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang turut ikut andil dalam penerimaan cukai. 

“Nantinya DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk pelayanan di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan manfaat lainnya, salah satunya untuk pemberantasan rokok ilegal,” katanya.

Kanwil Bea Cukai Jakarta melaksanakan sosialisasi terkait DBHCHT kepada para pemilik/pengelola toko swalayan/retail modern dan pendamping kewirausahaan/jakpreneur di wilayah Jakarta Timur yang dilaksanakan di Kantor Kec. Pulo Gadung, Kec. Jatinegara dan Kec. Pasar Rebo. Pada sosialisasi tersebut disampaikan materi mengenai sosialisasi ketentuan umum cukai dan identifikasi pita cukai tahun 2022.

Bea Cukai Lampung bekerja sama dengan Pemkab Pringsewu melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada mahasiswa dan pelajar dari berbagai perguruan tinggi dan sekolah di Kabupaten Pringsewu pada 30 Juni 2022. Sedangkan Bea Cukai Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro menegakkan ketentuan dan peraturan di bidang cukai melalui sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan rokok ilegal.

“Masyarakat harus memahami esensi dan tujuan pengenaan cukai, bagaimana cukai berkontribusi untuk negara dan masyarakat, bahaya peredaran rokok ilegal, serta bagaimana masyarakat, mahasiswa/pelajar bisa berperan dalam upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Hatta.

Sosialisasi juga dilakukan oleh Bea Cukai Probolinggo kepada para ASN di lingkungan Pemkab Lumajang. Materi yang disampaikan antara lain terkait pengantar cukai, arah kebijakan cukai tahun 2022 dan lebih banyak materi tentang cukai hasil tembakau yang meliputi pengertian rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak negatif peredaran rokok ilegal. 

Sementara di Pasuruan Bea Cukai bersama Pemkab Pasuruan menyelenggarakan sosialisasi stop rokok ilegal di lapangan Ledoksari, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam sosialisasi tersebut juga menghadirkan Ulama dari Solo, Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI