Home Hukum Agen MV Seniha Menolak Bayar Tarif Labuh Tambat, Kok Berani? Begini Kisahnya

Agen MV Seniha Menolak Bayar Tarif Labuh Tambat, Kok Berani? Begini Kisahnya

Batam, Gatra.com  - Agen Kapal Tanker MV Seniha mengaku keberatan untuk membayar tagihan tarif labuh tambat di Perairan Batam oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sebesar Rp 34 miliar. Sebab, Kapal tersebut diketahui sedang berstatus sita jaminan oleh Pengadilan Negri Batam sejak 30 April 2019.

Agen PT Asta Samudera, Togu Hamonangan mengatakan, kapal saat itu masih berstatus sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Batam dan tidak melakukan aktifitas komersil hingga berstatus hukum tetap dan angkat sita, pada 19 Mei 2021.

"Berdasarkan Permenhub No 77 Tahun 2016, Pasal 1 Angka 6, menyatakan tarif PNBP jasa labuh dan tambat hanya dapat dikenakan pada kapal yang melakukan kegiatan atau bersifat komersil. Perlu diketahui bahwa sejak beralihnya kepemilikan, kami tidak dapat melakukan kegiatan apa pun karena masih berstatus sita jaminan," katanya.

PT Asta Samudera selaku agency kapal MV Seniha menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak BUP BP Batam tersebut. Padahal kapal yang tidak melakukan kegiatan atau non komersil tidak dapat dipungut Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya jasa labuh dan tambat. PNBP dari biaya jasa tersebut, hanya dapat dikenakan pada kapal niaga yang berkatifitas.

Pada tahun 2017, lanjut dia, telah terbit Surat Izin Berlayar (SIB) sebanyak 2 kali. Yaitu terbit dengan No 710164 tertanggal 28 November 2017 dan No C.111.710831 tertanggal 8 Desember 2017. Menurut Permenhub dengan No PM 82 Tahun 2014, kapal yang memperoleh SIB telah memenuhi kewajiban kapal selama di pelabuhan dan telah dinyatakan laik laut.

Kemudian, pihaknya juga melampirkan dasar-dasar tentang penghitungan pungutan tarif labuh tambat, termasuk diskresi hingga penghapusan ke BUP BP Batam. Termasuk juga Undang-Undang yang berlaku terkait hal tersebut swbagai acuan.

"Hukumnya sudah jelas masalah kepemilikan. Sekarang kok masih ada yang seperti ini. Kami menilai BUP BP Batam menagih pungutan Rp 34 miliar tanpa ada dasar yang jelas. Sejauh ini hubungan kita dengan BP Batam baik, kenapa masalah seperti ini bisa berlarut" ujarnya.

Kapal masih dalam pencekalan yang tidak bisa dicabut oleh BP Batam, pihak MV Seniha juga mengaku telah banyak mengalami kerugian materil berupa pembayaran jasa jaga, pemeriksaan kapal, sertifikasi,  dan lain-lain mencapai Rp 17 miliar.

"Katanya kita harus patuh dengan hukum, tapi pemerintahnya yang itu patuh tidak dengan hukum? Kita sudah surati secara dokumen lengkap. Bayangkan, surat yang kita ajukan 3 bulan tidak dibalas. Harapanya, agar masalah bisa diselesaikan lewat bukti yang ada dan dengan cara yang benar," ujarnya.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendi G mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki oleh BUP BP Batam kapal tersebut pertama kali melakukan aktifitas di Batam pada 29 April 2010. Perlu diketahui Kapal MV Seniha merupakan kapal jenis niaga yang berstatus sita jaminan dalam perkara perdata, bukan kapal kemanusiaan atau kapal dalam status terikat hukum pidana.

Pihaknya juga bertindak sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 27 dan 34 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Tarif Layanan Dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Pada BUP BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Kapal tersebut jenis niaga berbendera asing, sedangkan perhitungan tarif labuh tambat ada perbedaan antara kapal niaga asing dan kapal niaga dalam negri. Perhitungan tarif juga sesuai Grose Ton (GT), sejak kapal tiba di Perairan Batam," katanya.

Dendi yakin Perka hanya mengatur klasifikasi kapal yang bebas tarif labuh tambat di Batam, adalah kapal tangkapan aparat hukum atau yang sedang berproses hukum pidana, kapal misi kemanusiaan dan kapal perang dan patroli lintas sektoral, serta kapal kesehatan milik pemerintah. Tidak ada mengatur penghapusan tarif bagi kapal dengan status sita jaminan Pengadilan.

"Ada perbedaan tarif biaya labuh tambat, antara jenis kapal satu dan lainnya. Seperti contoh garis besar, dalam aturan tersebut jenis kapal niaga dalam negeri tarifnya berkisar Rp 87 per Gros Ton (GT) per kunjungan. Sedangkan untuk kapal niaga luar negri sekitar Rp 1.452 per GT per kunjungan. Jadi Tanker MV Seniha yang jenis niaga dan berat rata-rata 17 ribu GT, minim selisih dalam perhitungan," katanya, dua hari lalu.

BUP BP Batam sebagai pengelola Pelabuhan kelas I di Batam dan penyelenggara Pelabuhan dalam menjalankan tugas sudah jelas sejalan dengan aturan yang berlaku. Dasar tarif labuh tambat untuk kapal MV Seniha jelas, dengan rincian yang sesuai aturan sejak kapal tiba di Batam, hingga kapal berstatus angkat sita oleh PN Batam.

 

467