Home Info Kementrian Tangani Permasalahan Lahan Ex Bandara Polonia Medan, Tim Ditjen Bina Adwil Turun Langsung

Tangani Permasalahan Lahan Ex Bandara Polonia Medan, Tim Ditjen Bina Adwil Turun Langsung

Jakarta, Gatra.com - Permasalahan yang sudah terjadi bertahun-tahun di eks bandara Polonia, Medan harus diselesaikan segera untuk menjamin kepastian hukum bagai masyarakat maupun seluruh pihak. Atensi percepatan pada permasalahan tersebut tidak hanya melibatkan Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun, juga telah menyita perhatian serius dari pemerintah pusat.

Sejalan dengan hal itu, Tim Ditjen Bina Adwil yang dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dan beranggotakan juga Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara serta Direktur Polisi Pamong Praja, turun langsung ke lapangan.

Dalam keterangannya Safrizal menyampaikan “Kedatangan kami di Kota Medan menjadi bukti komitmen yang kuat dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk bersama-sama seluruh pemangku kepentingan melakukan upaya-upaya percepatan penyelesaian relokasi Bandara Polonia Medan.”

Dari total lahan seluas kurang lebih 591,3 ha dan hak pakai seluas 321,3 ha. Sedangkan terdapat kurang lebih tanah seluas 260 ha sampai saat ini masih dikuasai oleh masyarakat Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Polonia Medan. Dalam area tersebut terdapat sekitar 5.425 kepala keluarga dengan jumlah penduduk sebanyak 24.000 jiwa.

Selain itu, kondisi pemukiman di kawasan tersebut tergolong sebagai kawasan padat penduduk dengan berbagai fasilitas umum seperti masjid, gereja, vihara, kuil, sekolah, jalan umum dan lapangan umum serta fasilitas sosial lainnya.

“Kantor BPN Kota Medan perlu segera melakukan kegiatan IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) di Kelurahan Sari Rejo untuk mengetahui secara pasti subjek dan objek tanah beserta aspek-aspek lainnya, agar proses percepatan penyelesaian permasalahan lahan eks bandara polonia berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundangan”, ujar Safrizal.

Dalam menyikapi permasalahan tersbut, Tim juga telah melakukan pertemuan koordinasi dan konsolidasi baik dengan Gubernur Sumatera Utara maupun Walikota Medan. Termasuk turun kelapangan bertemu camat dan lurah setempat.

Gubernur Sumatera utara yang mengantarkan kelapangan menunjukkan situasi terakhir bandara Polonia yang sekarang bernama lanud Soewondo, yang sudah tidak layak lagi menjadi bandara karena bangunan tumbuh di sekitarnya.

Adapun pertemuan tersebut tidak hanya bersifat formal namun juga meninjau langsung kondisi di lapangan.

Sebagai bagian dari solusi, saat ini sedang dianalisis untuk dicarikan alternatif solusinya.

Tim juga meninjau lokasi tanah untuk bandara Lanud pengganti di lahan eks perkebunan seluas 1.170 ha di lokasi baru yang jauh dari pemukiman di Hamparan perak yang akan segera diukur oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara mulai minggu depan pada tanggal 18 Juli 2022, dan semua proses ini kita kawal dari Tim Kemendagri untuk kelancaran proses nya pungkas Safrizal. ZA.

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR