Home Apa Siapa Pemerintah Harus Evaluasi Total Perpanjangan PKP2B

Pemerintah Harus Evaluasi Total Perpanjangan PKP2B

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah harus mengvaluasi total perpanjangan kontrak perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berakhir pada 1 Oktober mendatang. Terlebih lagi, perbankan juga mulai menarik dari dari pembiayaan proyek batubara.

Juru Kampanye Market Forces, Nabilla Gunawan, dalam keterangan pers diterima pada Minggu (17/6), menyampaikan, salah satu yang telah dilakukan perbankan, yakni Standard Chartered, menghentikan dukungan pendanaan kepada Adaro.

“Seharusnya Standard Chartered memutuskan kebijakan penghentian pendanaan itu sejak dulu,” ujarnya.

Menurutnya, ini menjadi sinyal kepada pemberi pinjaman lainnya seperti HSBC, SMBC, Mizuho, OCBC, dan CIMB yang juga mempunyai kebijakan soal pendanaan, untuk mengakhiri semua pembiayaan ke perusahaan batubara.

Terkait akan berakhirnya PKP2P tersebut dan masih ada cadangan batubara perusahaan yang akan habis pada 1 Oktober mendatang sebesar 1,1 miliar ton dan bisa digunakan selama 20 tahun ke depan, pemerintah harus mempertimbangkannya seiring tekad mengurangi emisi.

Peneliti dan Manajer Program Trend Asia, Andri Prasetiyo, menyampaikan, dengan penguatan komitmen iklim dan gelombang percepatan transisi energi di banyak negara membawa konsekuensi. Banyak bank yang mulai menarik diri dari pendanaan batubara.

Dengan demikian, perusahaan pemegang PKP2B yang saat ini sedang dalam proses memperpanjang izin mengalami banyak hambatan. Prosesnya tidak akan berjalan dengan mulus, terutama akibat tekanan dari sisi pasar dan masyarakat.

“Kondisi akan semakin sulit karena ke depan akan ada relasi yang timpang. Industri batubara butuh dukungan dari lembaga finansial, tetapi lembaga finansial tidak lagi membutuhkan sektor ini karena pertimbangan risiko bisnis dan reputasi jika tetap mendanai sektor batubara,” ujarnya.

Perpanjangan kontrak perusahaan PKP2B dinilai tidak sesuai dengan standar Net Zero Emisi 2050 oleh International Energy Agency (IEA) yang menyatakan tidak boleh ada tambang batubara baru setelah tahun 2021.

Studi dari Australian National University (ANU) memprediksi ekspor batubara China akan menyusut 49% pada 2025 dari kebijakan dekarbonisasinya. Sebesar 45% ekspor batubara Indonesia dibeli oleh China pada 2021.

“Industri batubara saat ini memang sedang dalam fase panen keuntungan karena harga komoditas yang sedang tinggi akibat pengaruh dinamika geopolitik global. Namun, nasib baik dan masa depan industri batubara diprediksi tidak mampu bertahan lama,” ujar Andri.

Menurutnya, transisi energi global akan mengakibatkan industri batubara kehilangan pasar dan mengalami penurunan permintaan batubara. Perusahaan mana pun yang tidak membangun rencana strategi bisnis untuk keluar dari komoditas batubara akan tertinggal.

“Ada risiko besar, sebab ini berarti hampir semua perusahaan batubara Indonesia akan tertinggal,” ujar Andri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, pada Maret 2022 mengakui pembiayaan batubara memang semakin langka dan perusahaan tambang harus lebih mengandalkan modal internal untuk membiayai proyeknya.

Bank harus menjaga reputasinya dengan tidak mendanai perusahaan perusak lingkungan. Terlebih lagi, lanjut dia, perusahaan tambang batubara tak jarang menggusur paksa warga, seperti yang terjadi di Desa Wonorejo, Juai, Balangan, Kalimatan Selatan (Kalsel), untuk ekspansi pertambangannya.

Dahulunya, Desa Wonorejo merupakan rumah para transmigran dari Jawa. Investigasi oleh Project Multatuli mengonfirmasi bahwa desa ini sekarang kosong dan telah berubah menjadi kolam pengendapan batubara. Praktik-praktik semacam itu berisiko mencemari kebijakan perlindungan dan keberlanjutan sosial dan lingkungan bank.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono, mengatakan, aktivitas tambang telah menggusur warga Wonorejo di daerah tersebut. Warga di sini biasa diintimidasi aparat keamanan jika tidak mau menjual tanahnya.

Menurutnya, fakta-fakta tersebut seharusnya mendorong pemerintah untuk mengaudit dan mengevaluasi total praktik pertambangan perusahaan batubara dan menuntut tanggung jawab lingkungannya.

“Kami mendorong semua pihak mengawal proses perpanjangan perizinan industri ekstraktif ini yang berdampak langsung ke masyarakat di tapak,” kata Kisworo.

194

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR