Home Kalimantan Dishut Kalsel Belum Siap, Pengecekan Lahan Yang Diduga Dicaplok PT AGM Tertunda

Dishut Kalsel Belum Siap, Pengecekan Lahan Yang Diduga Dicaplok PT AGM Tertunda

Banjarbaru, Gatra.com - LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) Kalimantan Selatan melayangkan surat ke Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Senin (18/7) siang.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Dishut Kalsel, Fatimatuzzahra itu meminta penjelasan tentang penundaan pengambilan titik koordinat oleh Dishut Kalsel yang dijadwalkan akan dilakukan hari Senin 18 Juli 2022, pukul 10:00 Wita, lokasi lahan di Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalsel.

Mewakili pemilik lahan, Ketua LSM KSHNM, Bahrudin alias Udin Palui mengungkapkan, sesuai surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel yang ditujukan kepada Fahriansyah (pemilik lahan) yang memberitahukan bahwa penyidik Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP sehubungan dengan lahan yang Fahriansyah miliki yang berada di Desa Batang Kulur Kiri yang telah dilakukan land clearing oleh perusahaan yaitu PT Antang Gunung Meratus (AGM).

"Jadi hari ini dijadwalkan akan ke lokasi untuk pengecekan TKP bersama dengan pihak Dishut Kalsel untuk pengambilan titik koordinat. Namun rupanya tertunda karena pihak Dishut Kalsel belum siap sesuai pemberitahuan dari penyidik kepada kami melalui pesan WhatsApp, ini yang kami pertanyaan," ujar Bahrudin mewakili Fahriansyah kepada Gatra.com, Senin (18/7).

Bahrudin menegaskan, apabila penundaan atau ketidaksiapan Dishut Kalsel karena harus ada biaya ke lapangan, maka pihaknya dan pemilik lahan siap memenuhi, asal kegiatan pengambilan titik koordinat jangan tertunda lagi.

"Kalau ada biaya untuk kelancaran kegiatan, kami siap memenuhinya," ujar salahsatu tokoh LSM di Bumi Lambung Mangkurat itu.

Selain bersurat ke Dishut Kalsel, LSM KSHNM Kalsel juga melayangkan surat permohonan untuk menentukan titik koordinat kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Kalimantan Selatan di Banjarbaru.

Poin penting dari surat tersebut adalah, memohon kepada Balai untuk membantu menurunkan tim ke lokasi untuk menentukan koordinat atas lahan seluas 35 hektar yang diduga dilakukan land clearing oleh PT AGM.

Seperti yang diberitakan Gatra sebelumnya, puluhan warga mendatangi lokasi lahan tambang yang digarap PT AGM di wilayah Kecamatan Sungai Raya. Warga menyebut, lahan yang di keruk adalah milik mereka, Kamis (14/7).

Persoalannya kini sudah bergulir di ranah hukum. Polda Kalsel berencana hari ini bersama Dishut Kalsel turun ke TKP, namun tertunda karena pihak Dishut belum siap.

Tim kuasa hukum PT AGM, Suhardi saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki PT AGM, wilayah yang disebut warga adalah lahan milik mereka masuk kawasan hutan produksi.

"Artinya PT AGM melakukan aktivitas sudah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian LHK secara resmi dan legal. Kita akan memperlihatkan bukti - bukti itu pada penyidik," tegasnya.

Suhardi berujar, karena masuk kawasan hutan, maka kedudukan untuk kepemilikan hak, sebenarnya tidak ada. "Tidak ada ganti rugi sebenarnya. Yang ada itu kita berikan tali asih. Tanam tumbuh kita berikan tali asih, mengenai besarannya belum bisa kami sampaikan," ujarnya.

174