Home Ekonomi Lima Pertanyaan Populer Tentang Tabungan dan Investasi Syariah

Lima Pertanyaan Populer Tentang Tabungan dan Investasi Syariah

Jakarta, Gatra.com– Konsep bank berbasis syariah sebenarnya telah diperkenalkan sejak tahun 1990. Namun hingga hari ini, produk tabungan dan investasi berbasis syariah ini baru dimanfaatkan oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia dengan populasi mayoritas muslim.

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2022, tercatat hanya terdapat sekitar 44 juta rekening pembiayaan dan dana pihak ketiga yang ditempatkan oleh 36,7 juta Nasabah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Hal ini ditengarai oleh rendahnya penetrasi edukasi terkait keuangan berbasis syariah di masyarakat, sehingga hal ini berpotensi menjadi missing opportunity.

PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (Maybank Indonesia), pun memberikan solusi perbankan syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia, yang sudah memiliki basis Nasabah tersendiri dan bisa menjadi opsi bagi calon Nasabah yang sedang mengeksplor simpanan berbasis syariah. Yaitu melalui Maybank Tabungan U iB, Maybank Tabungan MyArafah dan Maybank Tabungan MyPlan iB Shariah Journey.

"Komitmen kami adalah untuk terus dapat menyediakan solusi keuangan yang memahami aspirasi Nasabah dalam journey keuangannya, khususnya melalui produk dengan prinsip syariah,” kata Head of Shariah Banking, Maybank Indonesia, Romy Buchari dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7).

Dalam rangka melengkapi wawasan dan pengetahuan masyarakat akan produk keuangan syariah, berikut ini adalah lima pertanyaan yang paling kerap terlontarkan di masyarakat seputar tabungan atau investasi syariah.

1. Apa perbedaan produk simpanan syariah dan konvensional?

Pertama pengelolaan dana Nasabah yang harus sesuai dengan prinsip syariah, yakni, dana Nasabah disalurkan hanya kepada kegiatan yang dinilai Halal. Kedua, praktek syariah mengedepankan kemakmuran bersama, keadilan dan transparansi.

Ketiga, pembagian hasil sesuai kinerja bank syariah, ada yang berdasarkan marjin, tingkat sewa, maupun dengan persentase pembagian Nisbah (Bagi Hasil) sesuai dengan jenis produk dan akad yang digunakan.

Kemudian yang keempat adalah selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari beberapa Ahli Ekonomi dan Agama yang mengerti fiqih muamalah guna menjaga agar proses kegiatan bank Syariah tidak menyimpang dengan aturan dan prinsip syariah.

2. Siapa sajakah yang dapat membuka tabungan syariah?

Tidak terdapat batasan. Setiap orang bisa membuka tabungan syariah. Setiap Nasabah juga dapat memiliki lebih dari satu rekening tabungan syariah untuk berbagai kebutuhan finansial masing-masing individu, sehingga dapat juga digunakan sebagai sarana perencanaan keuangan yang cerdas untuk masa depan.


3. Apakah pada tabungan syariah mendapatkan ‘bunga’ seperti tabungan konvensional lainnya?

Perbankan Syariah tidak menerapkan sistem bunga. Ketika Nasabah membuka rekening tabungan syariah, Nasabah dapat memilih jenis akad atau basis pengelolaan simpanan yang diinginkan.

Nasabah berhak atas Imbal Hasil (Bagi Hasil) apabila produk yang digunakan menggunakan basis akad Mudharabah Mutlaqah, atau tanpa imbal hasil dan biaya administrasi jika simpanan tersebut berbasis akad Wadiah atau dengan kata lain seperti menitipkan dana di bank syariah. Nilai Imbal Hasil bergantung pada kinerja keuangan bank atau unit usaha syariah.

4. Untuk membuka rekening tabungan syariah, berapakah dana yang perlu disetor?

Maybank Indonesia memiliki beragam produk simpanan berbasis Syariah. Bagi Nasabah baru yang belum pernah memiliki rekening di Maybank, mereka dapat membuka Maybank Tabungan U iB dengan setoran awal Rp 200.000,- yang dapat dengan mudah dibuka dengan menggunakan smartphone via aplikasi M2U ID.

Selain itu, untuk Nasabah yang ingin mulai mempersiapkan biaya untuk mendaftar Ibadah Haji, mereka dapat membuka Maybank Tabungan MyArafah dengan setoran awal Rp 100.000,- atau USD 10 hingga nantinya terkumpul Rp 25 juta sebagai setoran awal mendapatkan porsi Haji.

5. Apakah tabungan syariah memiliki manfaat lain yang berbeda dibandingkan dengan tabungan konvensional?

Fitur zakat online dari UUS Maybank Indonesia merupakan salah satu solusi andalan bagi Nasabah yang hendak menyalurkan zakat kepada lembaga resmi Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah, yang telah bekerjasama dengan Maybank Indonesia.

Yaitu Dompet Dhuafa, Baznas Bazis, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat. Di samping itu, produk tabungan syariah Maybank Indonesia juga  terintegrasi dengan ekosistem digital banking M2U ID, baik untuk Maybank Tabungan U iB, Maybank Tabungan MyArafah, hingga Maybank Tabungan MyPlan iB Shariah Journey, Nasabah dapat memaksimalkan gaya hidup cashless sembari menjalankan hidup sesuai prinsip syariah.

1982