Home Hukum Korban Kecewa, Yusuf Mansur Dua Kali Menang di PN Tangerang, Herry M Joesoef: Kita akan Gugat Baru!

Korban Kecewa, Yusuf Mansur Dua Kali Menang di PN Tangerang, Herry M Joesoef: Kita akan Gugat Baru!

Jakarta, Gatra.com - Setelah sepekan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak menerima gugatan dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jam’an Nurchotib Mansur atau Yusuf Mansur, pada Selasa (12/7) lalu. Nantinya pihak korban kembali akan melakukan perlawanan.

Di mana gugatan yang tidak diterima tersebut atas nama yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah yang terkait dengan program tabung tanah. Ketika itu, mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara tersebut Yusuf Mansur digugat membayar total Rp560.156.390 untuk tiga orang penggugat. Namun, kenyataanya majelis hakim PN Tangerang telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan hasil tersebut, menjadi putusan kedua yang dimenangkan Yusuf Mansur.

Sebelumnya sidang PN Tangerang yang digelar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng pada 22 Juni 2022 berakhir sama dengan putusan saat ini. Namun, gugatan tersebut diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti pada Desember 2021 lalu.

Atas dua putusan tersebut, menurut Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, Herry M Joesoef rencananya tidak akan melakukan banding. Namun akan gugat baru. “Dua-duanya kita akan gugat baru,” terangnya kepada Gatra.com.

Nantinya dalam gugatan baru akan ditambah pihak tergugat, yakni Koperasi Merah Putih yang sebelumnya terlibat dalam kasus investasi tersebut. “Gugatan ini kan ikhtiar manusiawi. Kita hanya berharap pada Allah Ta’ala,” katanya.

212