Home Info Kementrian Kasus Mafia Tanah Terungkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Serius Berantas Mafia Tanah sampai ke Akar

Kasus Mafia Tanah Terungkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Serius Berantas Mafia Tanah sampai ke Akar

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait layanan pertanahan, berkomitmen untuk memberantas mafia tanah hingga ke akarnya. Salah satu langkah nyata yang dilakukan, yakni membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah, tim gabungan antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus-kasus mafia tanah belakangan ini.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan kerja sama Tim Satgas Anti-Mafia Tanah dalam mengungkap kasus-kasus yang melibatkan mafia tanah. Keseriusan dalam memberantas mafia tanah sampai ke akarnya adalah perintah Bapak Presiden. Oleh sebab itu, menjadi komitmen kita bersama, dan akan terus kita lakukan di Kementerian ATR/BPN,” ujar Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers terkait dengan penanganan mafia tanah di Ruang Serbaguna Satya Haprabu Ditreskrimum PMJ, Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (18/07/2022).

Kasus mafia tanah yang ditangani oleh Polda Metro Jaya ini, merupakan kasus kedua yang terungkap. Di mana, Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu juga berhasil mengungkap kasus yang melibatkan mafia tanah. “Dengan demikian secara intensif saya akan terus berkoordinasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan jajaran Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia, red) dengan Polda (Kepolisian Daerah, red) di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melaksanakan satu tugas mulia, yaitu memberantas mafia tanah,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.

Dalam menjalankan praktiknya, mafia tanah tidak mengenal tempat. Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN memerintahkan kepada jajarannya agar tidak bermain-main dalam mengemban amanah dan tugas yang diberikan oleh negara. “Sadarlah, rakyat butuh pelayanan kita dan butuh kenyamanan dan rasa aman. Kita tidak ingin mendengar ada rakyat yang memiliki tanah sah, tiba-tiba suatu saat datang buldoser harus digusur. Apabila ini perbuatan mafia tanah maka komitmen kami, kementerian, Polri, badan peradilan, termasuk Pemda (pemerintah daerah, red) akan bersinergi menyelesaikan masalah. Empat pilar yang kita bangun akan memperkuat untuk memberantas mafia tanah,” tutur Hadi Tjahjanto.

Di samping kolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga dalam memberantas mafia tanah, fungsi pengawasan pun menjadi mutlak. Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN menginstruksikan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengawasi sistem dan kinerja pegawai di lingkup Kementerian ATR/BPN. “Apabila terjadi pelanggaran, saya tidak segan untuk segera mencopot, proses hukum, dan pecat,” tegas Hadi Tjahjanto.

“Saya harapkan memang ke depan tidak ada lagi yang masuk angin. Pesan saya kepada jajaran, tingkatkan pelayanan, tetap semangat, tidak perlu ragu atau takut jika kita bekerja sesuai ketentuan. Layani masyarakat dengan baik dan profesional serta penuh keiklasan. Jadikan medan tugas ini sebagai ladang ibadah kita. Dan yakin bahwa saya juga tetap akan melindungi dan membela jajaran saya, jika mereka telah melakukan segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya, Muhammad Fadil Imran berharap Tim Satgas Anti-Mafia Tanah dapat terus bekerja dalam melakukan identifikasi secara makro maupun mikro, sehingga kasus-kasus yang disebabkan oleh mafia tanah bisa terselesaikan. “Sasaran dari mafia tanah ini baik perorangan maupun kelompok atau badan hukum, kita tidak akan pandang bulu. Kami bersama jajaran BPN tentu bertekad untuk memberantas kejahatan terorganisir ini,” ujar Fadil Imran.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal yang juga hadir pada kesempatan tersebut menuturkan, akan lakukan pengawasan yang intens terhadap semua pelaksanaan kegiatan. Sunraizal menegaskan, jika ditemukan prosedur yang janggal dan menyimpang tentu Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN akan melakukan audit investigasi. Bila hasilnya terbukti bahwa pihak tersebut melakukan pelanggaran berat tentu akan diberhentikan. “Komitmen dari Inspektorat Jenderal sebagaimana perintah Pak Menteri, siap melakukan pengawasan dan mengawal perubahan sistem di dalam pendaftaran tanah di seluruh Indonesia,” pungkas Sunraizal.

Turut hadir dalam kesempatan ini, beberapa Jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Ditreskrimum Polda Metro Jaya; dan Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR