Home Hukum Merasa Diperas Ratusan Juta, Pengusaha Sony Bongkar Laku Lancung Kasi Intel Kejari Rote Ndao NTT

Merasa Diperas Ratusan Juta, Pengusaha Sony Bongkar Laku Lancung Kasi Intel Kejari Rote Ndao NTT

Rote Ndao, Gatra.com - Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Angga Ferdian dituding peras dan menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari oknum pengusaha kontraktor Sony Henuk.

Terbongkarnya kasus suap ini diungkap sendiri oleh pengusa Sony yang menyerahkan uang tersebut. Ia membeberkan bukti rekam percakapan dengan oknum Jaksa Angga Ferdian ini permintaan dan soal penyerahan uang tersebut.

Kasus ini berawal saat Sony dipanggil oleh oknum Jaksa Angga Ferdian dengan alasan untuk diperiksa terkait dengan pekerjaan proyek. Panggilan tersebut dipenuhi Sony dan menemui oknum Jaksa Angga ini di ruang kerjanya medio Juni 2022 lalu.

Saat bertemu itu oknum Jaksa Angga ini minta jasa Rp400 juta agar kasus pengerjaan proyeknya yang dinilai bermasalah itu tidak diproses lanjut. Dialog antara Sony dengan oknum Jaksa Angga ini direkam.

“Saat di ruang kerjanya itu Jaksa Angga minta beta Rp400 juta. Namun beta (saya) tawar Rp50 juta karena tidak memiliki uang sebesar itu. Beta bilang hanya mampu Rp50 juta. Nanti kalau ini tahun dapat berkat dulu baru beta tambah sedikit. Oknum Jaksa Angga lalu bilang lagi, usahakan, kamu pasti dapat,” kata Sony Henuk.

Menurut Sony setelah pertemuan itu dirinya meniitip uang sebesar Rp25 juta melalui sopir Kajari untuk diserahkan kepada oknum Jaksa Angga. Saat itu Angga menolak. Oknum jaksa Angga minta agar Sony harus mengantar sendiri tidak boleh melalui perantara orang lain.

“Beta kasih pertama Rp25 juta. Suruh adik yang antar tapi dia sonde mau. Dia minta harus Rp400 juta. Karena tidak mamu, beta bilang hanya sanggup Rp100 juta,” jelas Sony.

Selanjutnya Oknum Jaksa Angga mengarahkan Sony terkait cara membawa uang dan menyerahkan di ruang kerja Jaksa Angga. Antaranya mengisi uang tersebut dalam kaleng blek biskuit Khong Guan dan membawa juga kelapa muda.

"Uang di sini dalam biskuit Khong Guan. Dalilnya karena saat itu bulan puasa sehingga terkesan antar buah dan biskuit untuk buka puasa," bebernya.

Ketika itum Sony benar-benar mengikuti arahannya. "Saat beta bawa uang ke ruangannya dia pung teman dong tanya bawa apa om. Beta bilang bawa biskuit dan kelapa muda. Uang Rp100 juta pecahan Rp50 ribu. Diisi kantung plastik transparan seolah-olah bawah biskuit dan kelapa muda untuk nanatinya pakai buka puasa,” kata Sony.

Hanya saja lanjut Sony, saat masih di rumahnya waktu mengisi uang ke dalam kemasan biskuit, anaknya mengambil video hingga berangkat mengantar uang tersebut kepada oknum Jaksa Angga di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

“Beta dari rumah waktu isi uang itu beta pung anak video kan. Sampai di Kantor Kejaksaan anak saya rekam video lagi dari kantor DPRD yang berdampingan dengan kantor Kejaksaan. Saat mengisi buku tamu juga direkam video,” jelas Sony.

Saat menyerahkan uang kepada oknum jaksa Angga dia sempat bertanya siapa saja yang mengetahui rencana pemberian uang itu. “Beta menjawab, yang mengetahui proses pemberian uang ini hanya istri dan adik saya. Saat itu oknum Janksa Angga mengatakan akan menjamin aman. Kalau hal ini terbongkar dirinya akan mengembalikan uang tersebut tiga kali lipat,” ungkap Sony.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Rote Ndao Aangga Ferdian kepada awak media di Kejaksanaan Negeri Rote Ndao, Senin (18/7) Pukul 12:44 Wita membantah tuduhan itu.

“Itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima suap. Karena terkait tupoksi sebagai Kasi intel, InsyaAllah selama di Rote Ndao nama baik, saya jaga betul. Silahkan kalau ada yang mengaku memberi suap kalau benar saya siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut,” kata Angga Ferdian.

Angga pun kembali membantah ketika dikonfirmasi soal rekaman video dan pembicaraan pemberian negosiasi uang suap dari Sony. “Sekali lagi saya tegaskan itu tidak benar. Silahkan lapor saya kemana saja, termasuk atasan,” tegas Angga.

Terkait soal permintaannya kepada Sony uang Rp400 juta dan hanya menerima Rp100 juta, Jaksa Angga kembali membantah dan meminta untuk melaporkan ke atasan jika itu benar.

“Saya siap terima risiko kalau menurut pimpinan dan penilaian pemeriksaan saya salah, saya gentelmen menerima sanksi. Dipecatpun saya siap kalau terbukti saya terima suap. Saya pertaruhkan jabatan saya. Kalau Sony bilang gitu silahkan laporin saya,” tutup Angga.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim ketika dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini diturunkan.

679