Home BUMN Komitmen Bersih-bersih BUMN, Ini Upaya PTPN Group

Komitmen Bersih-bersih BUMN, Ini Upaya PTPN Group

Jakarta, Gatra.com– Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen mewujudkan
Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Induk usaha perkebunan
milik negara ini, berupaya memenuhi target dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri BUMN, Erick Thohir, telah mengamanatkan PTPN Group untuk fokus memperbaiki sistem dan
tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan
kasus yang lebih transparan.

“Menteri BUMN telah mencanangkan Program Bersih-Bersih BUMN. PTPN Group sedang memperbaiki diri, demi menjadi perusahaan yang bersih dan sehat, baik secara operasional maupun keuangan,” kata Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Ia menambahkan, dalam Program Bersih-Bersih BUMN ini, Manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.

Sebagai salah satu wujud dalam mendukung aksi bersih-bersih BUMN, perusahaan memiliki komitmen
jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun. Maka PTPN akan
menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesusai aturan yang
berlaku.

Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan. Perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi sertabersikap kooperatif kepada Penegak Hukum.

Sebagai contoh, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 Ha di Kebun Tembayan pada tahun 2012 yang telah di putuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 23 November 2021 terhadap enam orang, dimana tiga orang diantaranya merupakan karyawan PTPN XIII.

Demikian juga terhadap kasus tindak pidana korupsi di PTPN VI, yaitu kasus pembelian lahan PT
Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Timur yang dibeli
oleh PTPN VI pada 20 November 2012 lalu, dan melibatkan Manajemen PTPN VI.

"Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan, serta mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif
dengan Penegak Hukum jika memang terbukti bersalah Perusahaan tentunya akan menindak tegas," jelasnya.

Lalu terhadap kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang
melibatkan mantan Direktur PTPN XI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Surabaya telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Proses
hukum saat ini masih berlanjut pada tahap banding di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Holding Perkebunan Nusantara akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, bersikap kooperatif dan
akan mematuhi keputusan hukum yang ditetapkan (inkracht)," jelas dia.

105