Home Hukum Kado Ultah Kejaksaan, LQ Indonesia Lawfirm Hadiahkan Gugatan untuk Kejagung

Kado Ultah Kejaksaan, LQ Indonesia Lawfirm Hadiahkan Gugatan untuk Kejagung

Jakarta, Gatra.com – Tepat Jumat, 22 Juli 2022, kejaksaan merayakan hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Tentu saja, ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, menyampaikan selamat ulang tahun kepada jajaran kejaksaan.

"Sudah 62 tahun usia kejaksaan, namun sayangnya kinerja kejaksaan selama ini masih banyak pencitraan dan masih banyak oknum di kejaksaan,” terangnya.

Ia membeberkan, dari modus P19 kasus Indosurya, hingga oknum pimpinan kejaksaan melindungi dan menuntut rendah Jaksa Pinangki yang terlibat kasus Djoko Tjandra, hingga kebakaran di Gedung Bundar yang merugikan negara triliunan rupiah menjadi catatan kelam Adhyaksa, selama 1 tahun kebelakang.

“Masyarakat mampu menilai bagaimana jaksa melalui kapuspenkum menyampaikan pencitraan seolah-olah membebaskan penjahat kelas teri adalah sebuah prestasi, padahal penjahat kelas berat seperti Henry Surya lepas dengan modus bulus P19 mati dengan petunjuk yang tidak dapat dipenuhi kejaksaan,” kata Alvin.

Karena itu, dihari ulang tahun ini, Alvin berharap agar Jaksa Agung dan Jampidum segera dicopot karena tidak mampu bekerjasama dengan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dalam kasus Indosurya.

Belum lagi dugaan keterlibatan pimpinan kejaksaan dalam kasus Pinangki merupakan pertanda, hancurnya moral dan integritas pimpinan kejaksaan. "Berita baru-baru ini ada rekaman kajari memeras pihak berperkara menjadi bukti banyaknya oknum di kejaksaan dan perilaku koruptif yang merugikan masyarakat. Jual beli kasus dan gratifikasi membuat kepastian hukum hilang dan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan menurun,” jelasnya.

Korban Indosurya Mariana yang mewakili ribuan korban Indosurya pun turut kecewa di mana Kejaksaan Agung, terutama Jaksa Agung dan Jampidum memberikan petunjuk P19 Mati. “Di mana meminta penyidik memeriksa seluruh 15 ribu korban di penjuru Indonesia, adalah hal mustahil dilakukan pihak manapun,” katanya.

Mariana mengatakan, kejaksaan yang menyidikpun, tidak akan mungkin memeriksa seluruh korban. “Sehingga kami menduga adanya gratifikasi atau kongkalikong oknum kejagung dengan oknum Indosurya sehingga kasus mandek. Bagaimana masyarakat mau percaya kepada kejaksaan jika oknum jaksa agung dan jampidum bermain dengan modus P19 Mati. Bagi kami Keagungan di Kejaksaan sudah mati dihari ultah Ke-62 Adhyaksa,” ucapnya.

Alvin Lim selaku kuasa hukum yang mewakili korban Indosurya, akan menggugat perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan terhadap Jaksa Agung, Jampidum dan Direktur TPUL serta membongkar modus P19 mati di Kejagung.

"Minggu depan, para korban Indosurya akan daftarkan gugatan PMH tersebut, sebagai hadiah dan momentum bahwa masyarakat Indonesia ingin Kejaksaan Agung yang bersih, bukan malah melepaskan penjahat-penjahat yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Diketahui kasus Indosurya di mana sekarang Henry Surya di tahan adalah atas LP 0204/IV/Bareskrim dengan pelapor atas nama Alvin Lim. Di mana korban adalah 165 korban yang memberikan kuasa ke LQ Lawfirm dengan kerugian total Rp800 miliar.

Untuk itu, bagi masyarakat yang mau bergabung bisa menghubungi hotline LQ di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan. Adapun bareskrim untuk kasus Indosurya sudah menyita aset senilai Rp2 triliun yang merupakan hasil kejahatan.

589