Home Hukum Jadi Tersangka, Roy Surya Keluar Polda Metro Pakai Kursi Roda Sampai Dipapah

Jadi Tersangka, Roy Surya Keluar Polda Metro Pakai Kursi Roda Sampai Dipapah

Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Roy Suryo dipapah ketika keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (22/07) setelah diperiksa selama 12 jam. 

Berdasarkan pantauan Gatra pada Jumat (22/07) sekitar pukul 22.00 WIB, mantan Menpora ini sempat dinaikkan ke kursi roda di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Di ujung koridor, Ia dibopong menuju mobil oleh 2 orang yang salah satunya adalah Kuasa Hukum Roy Suryo Pitra Romadoni

Roy Suryo hari ini diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait 2 laporan polisi terkait unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Subdit siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (22/07).

Roy Suryo disangkakan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan.

Zulpan berujar, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi ahli seperti ahli ITE, ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, dan ahli pidana. Saksi-saksi lain juga menurutnya sudah diperiksa.

“Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli,”ucap Zulpan.

Pemeriksaaan didasari laporan polisi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya, tanggal 20 Juni tahun 2022.

“Dinyatakan memenuhi unsur pidana yaitu laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor saudara Kurniawan Santoso dan terlapor saudara Roy Suryo,”ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (29/06).

Adapun laporan polisi kedua memikiki nomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 yang dalam pemberitaan terlapornya juga adalah Roy Suryo juga disebut Zulpan memenuhi unsur pidana. Dalam pemberitaan, disebutkan bahwa laporan polisi ini terkait dengan penyebaran meme stupa Candi Borobudur yang disunting mirip Jokowi ini.

“Laporan yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya,” ucap Zulpan.

3648