Home Hukum Enaknya, Ketua KPUD TTU Terima Gaji Ganda Selama 5 Tahun, Bupati Perintahkan Inspektorat Audit

Enaknya, Ketua KPUD TTU Terima Gaji Ganda Selama 5 Tahun, Bupati Perintahkan Inspektorat Audit

Timor Tengah Utara, Gatra.com - Bupati Timor Tengah Utara ( TTU ) David Juandi memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit gaji ganda yang selama ini diterima Ketua KPUD Paulinus Lape Feka. Pasalnya baru diketahui, Paulinus selain terima gaji sebagai Ketua KPUD juga menerima gaji sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif yakni seorang guru mata pelajaran Matematika di SMP Negeri Fatumfaun.

“Saya baru mengetahui kalau Ketua KPUD itu seorang ASN yang selama ini tetap menerima gajinya. Sementara sebagai Ketua KPUD juga menerima gaji. Hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku. Karena itu saya sudah perintahkan inspektorat audit yang bersangkutan,” kata Bupati TTU David Juandi, Minggu (24/7).

Lebih lanjut Bupati David menjelaskan kasus ini baru diketahui saat Ketua KPUD Paulinus Lape Feka itu mengajukan permohonan mengundurkan diri dari ASN bulan lalu.

“Saya kaget ketika Paulinus Lape Feka sebagai Ketua KPUD yang berstatus ASN dan tetap menerima gajinya. Ini kan menyalahi aturan. Karena seorang Pegawai Negeri tidak bisa menerima dua penghasilan dari dua lembaga berbeda,” tegas David.

Ia menyebutkan sesuai data dari Badan Kepegawaian Daerah TTU, Paulinus Lape Feka sebelumnya menjabat sebagai Komisioner KPU, adalah seorang ASN, guru SMP.

“Sebagai anggota KPUD menerima gaji. Dia juga diam-diam menerima gaji sebagai pegawai negeri kurang lebih 5 tahun sejak bulan Mei 2017 sampai dengan Juli 2022. Gaji pokok sebesar Rp3,4 juta per bulan, belum termasuk tunjangan istri, anak, dan pangan,begitu juga gaji 13 dan 14,” katanya.

Selain itu David menjelaskan Paulinus juga tidak mengantongi izin pemberhentian sementara sebagai ASN, ketika terpilih sebagai anggota Komisioner KPU. Padahal ketika mau mengikuti seleksi anggota KPUD memperoleh rekomendasi Pemkab TTU untuk mengikuti seleksi.

“Sesuai ketentuan setelah dinyatakan lulus, yang bersangkutan seharusnya mengantongi surat pemberhentian sementara sebagai ASN sebelum menjalankan tugas sebagai komisioner. Dia harus mengantongi surat cuti sebagai ASN untuk melaksanakan tugas sebagai anggota KPUD,” tegas David.

Sementara itu Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka membenarkan dirinya masih berstatus aparatur sipil negara dan sesuai permintaan dari Pemkab akan melakukan klarifikasi.

"Saya sudah diminta untuk klarifikasi oleh Pemerintah. Setelah klarifikasi saya menunggu petunjuk hasil klarifikasi. Dan saya juga sudah ajukan permohonan pengunduran diri dari ASN biar fokus di KPUD," kata Paulinus Lape Feka.

Terkait penerimaan gaji ganda sebagai Komisioner KPUD dan ASN, Paulinus mengaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011, memungkinkan menerima gaji ganda.

“Namun dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, maka secara hukum mewajibkan setiap ASN mengajukan pengunduran diri jika ingin mengikuti seleksi komisioner. Karena itu saat ini saya sudah mengajukan surat permohonan mengundurkan diri sebagai seorang ASN,” jelas Paulinus.

Menjawab pertanyaan terkait gaji ASN yang dikantonginya bertahun-tahun tanpa tugas, Paulinus mengaku dirinya sedang menanti petunjuk sebelum dilakukan proses pengembalian.

12589

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR