Home Hiburan Polri Minta Tim Kuasa Hukum Keluarga Birgadir J Hindari Spekulasi

Polri Minta Tim Kuasa Hukum Keluarga Birgadir J Hindari Spekulasi

Jakarta, Gatra.com – Polri meminta tim kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak berspekulasi soal penyebab luka di tubuh mendiang yang bukan menjadi bidang keahlianya.

“Jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert [ahli] yang menjelaskan,” kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri, dilansir dari Antara, Minggu (24/7).

Dedi usai acara prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin, melanjutkan, tim kuasa hukum sebaiknya menyampaikan informasi sesuai dengan kapasitas sebagaimana diatur dalam hukum acara agar tidak menimbulkan spekulasi.

Menurutnya, untuk menjawab sejumlah keganjilan yang disampaikan pihak keluarga, Polri menyetujui dilakukan atutopsi atau ekhumasi ulang terhadap jenazah Brigadir J atas dasar demi keadilan.

Adapun autopsi atau ekshumasi ulang akan dilaksanakan pada Rabu (27/7) di tempat jenazah Brigadir J dikebumikan. Autopsi ulang tersebut melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

Dedi melanjutkan, untuk mengungkap kasus tersebut, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawaban oleh tim penyidik Polri.

Menurutnya, ada dua konsekuensi dalam pembuktian secara ilmiah tersebut yang harus ditanggung penyidik, yakni terpenuhinya ketentuan yuridis dan keilmuan. Secara keilmuan, yakni terpenuhi metodenya dan peralatan yang digunakan.

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” ujarnya.

Dedi juga mengharapkan media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J. Hampir semua pihak menyampaikan pendapatnya, seperti halnya pengacara.

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert [ahli] justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak. Terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.

Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang ditemui di lokasi prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo, mengatakan, kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya.

“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini [TKP],” ujar Johnson.

91

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR