Home Ekonomi Rasio Penerimaan Pajak Terhadap PDB Belum Optimal

Rasio Penerimaan Pajak Terhadap PDB Belum Optimal

Jakarta, Gatra.com- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan bahwa tren tax ratio Indonesia mengalami penuruan yang cukup besar sejak tahun 2011. "Secara umum, tax rasio kita memang mengalami tekanan yang cukup besar sejak tahun 2011," katanya dalam diskusi daring bertema tema "Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global" yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin, (25/7).

Yon menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir tax ratio yang didefinisikan sebagai rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih belum optimal.Namun ia menegaskan, tren penurunan itu dinilai masih cukup dinamis bila memperhitungkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sumber daya alam yang sangat sensitif terhadap perubahaan harga komoditas.

Oleh karena itu, tambahnya, optimalisasi pajak masih menjadi tujuan utama kebijakan fiskal. Adapun ke depannya, perbaikan pajak yang harus dilakukan pemerintah meliputi sisi kebijakan (policy) dan administrasi.

"Jadi dari dua sisi ini, kita melihat bahwa tax ratio kita masih cukup challanging. Kemudian di satu sisi kita tentu melihat ada pilihan kebijakan yang kita ambil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkap Yon.Namun di sisi lain,  pemerintah dalam hal ini Kemenkeu juga akan tetap memperhatikan penerimaan yang sustainable.

"Di satu sisi, kita melihat kenaikan di tahun 2021 dan insha Allah nanti di tahun 2022 ini kita akan terus memperlihatkan kenaikan yang signifikan," ungkap Yon.

Ia menjelaskan, perjalanan Reformasi Pajak di Indonesia berlaku sejak 1983, dimana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait reformasi parpajakan. Alhasil, jumlah wajib pajak meningkat siginifikan sejak pertama kali dilakukan reformasi hingga saat ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal. (GATRA/Dok FMB9)

Saat itu, sistem perpajakan Indonesia diubah dari sistem assessement menjadi undang-undang (UU) perpajakan. Hal itu terjadi dalam rentang waktu 1991 hingga 2000. Kemudian setelah dilaksanakan reformasi birokrasi, Kemenkeu selanjutnya melakukan reformasi perpajakan jilid I selama 2002 hingga 2008.

"Berikutnya reformasi perpajakan jilid II pada 2009-20014 dan tranformasi kelembagaan pada 2014-2016," jelas Yon.Kemudian pada 2016-2019, dilakukan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.

Belanjutnya pada 2017 program reformasi perpajakan dan PSAP dan PSIAP (coretax) pada 2018 2024. "Kalau kita lihat, sejak pertama kali dilakukan reformasi perpajakan, jumlah wajib pajak kita pada 1983 masih sekitar 163 ribu, sementara sekarang berada di kisaran 42,51 juta," tutupnya.

66