Home Hukum Usut Korupsi di Pemda DIY, Pengamat: Padahal DIY Dianggap Steril

Usut Korupsi di Pemda DIY, Pengamat: Padahal DIY Dianggap Steril

Jakarta, Gatra.com - Setelah sekian lama menyelidiki dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya KPK menetapkan tiga orang tersangka. Peristiwa itu disebut mematahkan kesan bahwa Pemda DIY steril dari korupsi.

“Banyak yang menanti kasus ini, karena memang prosesnya (diselidiki) sudah lama, sejak tahun 2020, jauh sebelum OTT mantan Walikota Yogyakarta,” kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen dalam keterangannya, Senin (25/7).

Menurutnya, pengungkapan korupsi pada proyek APBD tahun anggaran 2016-2017 itu patut diapresiasi. Selain merugikan keuangan negara sekitar 31,7 miliar, kasus itu juga menandai pertama kalinya KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemda DIY.

“Jadi daerah istimewa yang selama ini dianggap steril, tidak tersentuh KPK, kena juga. Dan ini baru terjadi di era kepemimpinan Firli,” ungkap Anggota Perlindungan dan Profesi Advokat DPC Peradi RBA Jakarta Timur itu.

Dia mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri pernah memberi penghargaan kepada Pemda DIY atas praktik baik pencegahan korupsi dalam program aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas) tahun 2019-2020.

Penghargaan diberikan karena Pemda DIY dinilai memiliki capaian baik dalam beberapa indikator seperti predikat SAKIP AA, predikat WTP, predikat RB A, termasuk beberapa kali diganjar BKN Awards.

“Mungkin sekarang predikat SAKIP AA sudah 4 kali, dan WTP 12 kali ya. Tapi kan KPK tidak berpangku ke situ, ngasih penghargaan bukan berarti kasus korupsi tidak diusut,” terangnya.

Justru sebaliknya, Ralian menilai, KPK menunjukkan profesionalisme dalam bekerja dengan terus menjalankan strategi pemberantasan korupsi, baik melalui pendidikan, pencegahan maupun penindakan.

“Sekarang tinggal kasus ini diusut sampai tuntas, siapa saja pihak yang terlibat, ke mana saja aliran uang itu, apakah terjadi praktik suap menyuap? Harus dibuka terang benderang,” tegasnya.

Dia berharap KPK tidak berhenti pada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto (HS).

Semua pihak yang diduga terlibat dalam kongkalikong dan mark up proyek disebut perlu ditelusuri. Termasuk dalam hal ini kemungkinan terlibatnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga pimpinan Pemda DIY selaku pengguna anggaran (PA).

235