Home Hukum Kejagung Sidik Kasus Korupsi Tower Transmisi PLN Rp2,2 Triliun

Kejagung Sidik Kasus Korupsi Tower Transmisi PLN Rp2,2 Triliun

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero) senilai Rp2.251.592.767.354 (Rp2,2 triliun).

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (25/6), menyampikan, Kejagung mulai menyidik kasus tower PLN tersebut setah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022,” ujarnya.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu PT PLN (Persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran sejumlah Rp2,2 triliun lebih.

Dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) yang melibatkan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 penyedia pengadaan tower itu, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Burhanuddin menyampaikan, awalnya Kejagung menyelidiki pengadaan tower transmisi PLN tersebut. Hasilnya, penyelidik menemukan peristiwa pidana atas pengadaan tower itu.

“Adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” ujarnya.

Adapun indikasi perbuatan pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi PLN ini, yakni dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Selanjutnya, PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO sehingga memengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.

“PT Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%,” ujarnya.

Selanjutnya, pada periode November 2017 sampai dengan Mei 2018, penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (Persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

PT PLN (Persero) dan penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9.085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

“Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3.000 set tower di luar kontrak dan addendum,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut, lanjut Burhanuddin, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, yakni menggeledah tiga lokas, yaitu PT Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH.

“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT PLN (Persero),” katanya.

Untuk mengusut kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara dimaksud sampai dengan satu pekan ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pada Senin (25/7), penyidik memeriksa 3 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PLN ini, yakni MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017–2022, C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016, dan NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021.

“[Mereka] diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero),” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi ?pengadaan tower transmisi PLN tersebut.

940