Home Hukum Polri Geledah Kantor ACT

Polri Geledah Kantor ACT

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait kasus penyelewengan dana dari Boeing untuk ahli waris korban pesawat jatuh Lion Air JT 610.

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (25/7), menyampaikan, penggeledahan tersebut berlangsung pada 22 dan 23 Juli 2022.

Sedangkan tempat kedua yang menjadi sasaran penggeledahan, lanjut Ramadhan, adalah Gudang Wakaf Distrubusi Center (WDC), Global Wakaf Korporat di Kabupaten Bogor.

“Objek penggeledahan meliputi seluruh komponen hardware maupun software terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Yayasan ACT,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ramadhan, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 26 orang yang terdiri dari 21 orang saksi dan 5 sakasi ahli, yakni satu ahli ITE, satu ahli bahasa, dua ahli yayasan, dan satu ahli pidana.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 petinggi dan mantan petinggi ACT sebagai tersangka, yakni Ketua Pembina Yayasan ACT, Ahyudin (A), Pengurus Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK), Anggota Pembina Yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH), dan Anggota Pembina Yayasan ACT, N Imam Akbari (NIA).

“Terkait dengan 4 orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur (Wadir) Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf.

Ramadhan mejelaskan, peran para tersangka berdasarkan hasil dari penyidikan. Ahyudin memiliki peran sebagai pendiri juga sebagai ketua yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT.

Niat perbuatan jahatnya, yakni mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi, kemudian bersama-sama dengan pendiri yayasan, pembina, dan pengurus telah mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji dan fasilitas lainnya.

“Tahun 2015, bersama membuat SKB Pembina dan Pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20–30%. Tahun 2020 bersama membuat opini Dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional 30% dari dana donasi,” katanya.

Selain itu, lanjut Ramadhan, yang bersangkutan menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing untuk ahli waris korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 melalui Boeing Community Invesment Fund (BCIF).

Perbuatan tersangka Ahyudin, yakni memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina, pengawas, dan pengurus dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

“Bahwa hasil usaha dengan badan hukum yang didirkan oleh yayasan, seharusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan. Akan tetapi dalam hal ini, A menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Kemudian menggunakan dana donasi yang terkumpul, termasuk dana Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar dia.

Sedangkan tersangka Ibnu Khajar (IK), perannya selaku ketua pengurus ACT periode 2019-sekarang. Pada tahun 2020, bersama-sama membuat opini Dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30% dari dana donasi. Kemudian, menjadi direksi di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT tahun 2015, secara bersama-sama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan dana donasi sebesar 20-30%.

“Saudara IK juga membuat kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek CSR/BCIF Boeing terkait dana kemanusiaan Boeing Lion Air JT 610. Kemudian menjadi dewan presidum ACT,” katanya.

Dia memperoleh gaji dan fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina, dan pengurus dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafilisiasi dengan ACT. Kemudian sebagai presidum yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong 30%.

Adapun tersangka Hariyana Hermain, yakni selaku ketua pengawas ACT pada tahun 2019, 2020, dan 2022. Hingga waktu tersebut, dia sebagai anggota pembina, ketua pembina ACT, dan anggota presidum Yayasan ACT pada periode Ibnu Khajar sebagai ketua pengurus.

Menurut Ramadhan, selain sebagai pembina, senior vice president Yaysan ACT yang memiliki tanggung jawab sebagai HRD, general afair, juga sebagai keuangan, dia menangani semua pembukuan keuangan Yayasan ACT. Pembukuan menjadi otoritas tersangka Hariyana.

“Pada saat A sebagai ketua pembina, HH sebagai anggota pembina bersama NIA yang menentukan penggunaan pemotongan dana donasi sebesar 20-30%. Sedangkan sesuai dengan ketentuan, pengurus, pembina, dan pengawas tidak boleh menerima gaji, tidak boleh menerima upah maupun honorarium,” katanya.

Ramadhan melanjutkan, pada periode IK selaku ketua pengurus periode 2019 sampai sekarang, dia menjadi anggota presidum yang menentukan pemakaian dana Yayasan ACT.

Sedangkan tersangka N Imam Akbari, dia selaku anggota pembina pada periode Ahyadi sebagai ketua Yayasan ACT. Imam menyusun program dan menjalankannya. Dia juga merupakan bagian dari Dewan Komite Yayasan ACT yang turut andil menyusun kebijakan Yayasan ACT.

“Saat A sebagai ketua pembina, tersangka IK sebagai anggota bersama HH juga ikut menentukan pemotongan dana 20-30%. Pada periode IK sebagai ketua pengurus 2019-2021, saudara NIA menjadi anggota presidium yang mentukan pemakaian dana yayasan tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini, Polri menyangka keempat orang di atas melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau Tindak Pidana Pemberatasan Pencucian Uang (TPPU).

Perbuatan tersebut melanggar:
1. Pasal 372 KUHP
2. Pasal 374 KUHP
3. Pasal 45 a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE
4. Pasal 70 Ayat (1) dan 2 juncto Pasal 5 UU 16 Tahun 2021 sebagiaman telah diubah UU 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU 16 Tahun 2021 tentang Yayasan
5. Pasal 3, 4, dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
6. Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

75