Home Hukum Kades Tarik Biaya Administrasi, Warga Bokek, 400 Bidang Tanah di Kabupaten Kupang Gagal Sertifikasi

Kades Tarik Biaya Administrasi, Warga Bokek, 400 Bidang Tanah di Kabupaten Kupang Gagal Sertifikasi

Kupang, Gatra.com- Sebanyak 400 bidang tanah warga Desa Poto di Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT gagal diukur Badan Pertanahan karena warga tak punya uang bayar biaya administrasi. Pada hal proses sertifikasi ini program nasional BPN untuk membantu warga yakni Pendaftaran Tanah Sistimmatis Lengkap ( PTSL ).

"Desa Poto dapat kuota urus sertifikat tanah sebanyak 1.000 bidang. Namun kami sebanyak 400 bidang gagal diukur karena para pemilik tidak memiliki uang untuk bayar biaya administrasi, termasuk saya,” kata Karel Oemanu warga Desa Poto ( 25/7).

Gagalnya pengukuran 400 bidang tanah ini jelas Karel karena dibatalkan Kepala Desa Poto Yustus Kofi . Sang Kepala Desa minta para pemilik tanah harus membayar Rp50 ribu per bidang untuk biaya administrasi.

“Kepala Desa mewajibkan kami pemilik tanah untuk membayar biaya administrasi Rp50 ribu per bidang. Bagi yang tidak membayar tidak akan diberikan blanko, formulir. Akhirnya kami pemilik 400 bidang tanah gagal diproses sertifikat karena tidak memiliki uang ,” jelas Karel.

Saat mempersoalkan biaya ini lanjut Karel karena yang diketahu bahwa Pendaftaran Tanah Sistimmatis Lengkap ( PTSL ) program nasional BPN, Kepala Desa tetap berkeras kepala bahwa setiap bidang baru akan diberikan blanko, formulir kalau membayar biaya Rp 50 ribu per bidang.

”Kami sudah mempersoalkan bahwa Pendaftaran Tanah Sistimmatis Lengkap (PTSL) program nasional BPN gratis. Tetapi Kepala Desa tetap ngotot akhirnya tanah kami gagal disertifikasi ,” kesal Karel.

Karena tidak puas dengan ulah Kepala Desa, akhirnya Karel bersama sejumlah warga pemilik 400 bidang tanah melaporkan kasus pungutan liar ini ke Polres Kupang. Saat ini kasus tersebut sementara dilidik.

Terpisah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy mengatakan biaya redistribusi tanah itu ditanggung dari proses pembuat hingga penyerahan sertifikat.

Dia menjelaskan biaya yang dibutuhkan adalah pra sertifikasi yang ditanggung oleh pemilik lahan seperti biaya fotokopi, meterai dan pilar, tetapi untuk biaya lain-lainnya itu tidak ada.

"Biaya redistribusi tanah itu ditanggung oleh anggaran pendapatan negara mulai dari proses sehingga pembagian sertifikat," kata Bernadus Poy.

Menurut dia redistribusi tanah bagi desa Poto di Kecamatan Fatule'u Barat, Kabupaten Kupang itu terdapat 1000 bidang dan yang terealisasi itu sebanyak 600 lebih.

142