Home Hukum Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Mardani H. Maming Berstatus DPO KPK

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Mardani H. Maming Berstatus DPO KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (26/7) memasukkan Mardani Haji Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kalimnatan Selatan tersebut.

KPK sebelumnya telah memanggil Mardani H. Maming sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga lembaga antirasuah menilai ia tidak kooperatif.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7).

Ali mengajak masyarakat mengetahui keberadaan Maming bisa menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," jelas Ali.

Sebelumnya pada Senin (25/7) kemarin KPK melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa Maming namun belum membuahkan hasil.

73