Home Regional Bea Cukai Kudus Bakar 7,9 Juta Rokok Haram, 7 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Kudus Bakar 7,9 Juta Rokok Haram, 7 Orang Jadi Tersangka

Kudus, Gatra.com - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan sebanyak 7,9 juta batang rokok haram hasil penindakan di wilayah hukumnya, Selasa (26/7).

Selain dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, sebagian juga dibasahi dengan air untuk kemudian dipendam di tempat pembuangan akhir (TPA) Sukoharjo, Kabupaten Pati.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp8,13 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp5,35 miliar.

"Yang kita musnahkan 7,9 juta batang rokok ilegal, baik jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT). Kalau ditimbang beratnya sekitar 13,2 ton," ujarnya usai pemusnahan.

Tidak hanya memusnahkan rokok ilegal saja, Bea Cukai Kudus mengganyang barang sitaan lain, yakni sebanyak 10.900 keping pita cukai palsu, tiga karung etiket, 12 alat pemanas, lima rol kertas pembungkus filter rokok, dan 13 liter minuman mengandung etil alkohol.

"Ini semua adalah hasil penindakan dari tanggal 21 Oktober sampai bulan Maret tahun 2022," ungkapnya.

Ditambahkan, sebanyak tujuh orang pengusaha rokok ilegal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penindakan ini kebanyakan dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara.

177