Home Info Beacukai Gampang Kepincut Barang Murah di Online Shop? Waspada Penipu Mengaku Bea Cukai

Gampang Kepincut Barang Murah di Online Shop? Waspada Penipu Mengaku Bea Cukai

Jakarta, Gatra.com – Belanja tampaknya menjadi hobi banyak kalangan, saat ini belanja sangat mudah dilakukan, bahkan tanpa beranjak dari tempat duduk di rumah. Terlebih belanja secara online sering kali menawarkan barang yang katanya berkualitas dari luar negeri dengan harga miring, yang mudah memikat calon pembeli. 

Namun masyarakat perlu waspada, iming-iming barang bagus dengan harga murah justru sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab dalam meraup keuntungan pribadi dengan melakukan penipuan, seperti penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berpikir rasional, pasalnya berdasarkan laporan pengaduan penipuan melalui Contact Center dan media sosial Bea Cukai periode bulan Juni 2022,  tercatat sebanyak 689 pengaduan penipuan diterima. 341 pengaduan (49,5 persen) merupakan kategori penipuan material (sudah terjadi kerugian finansial), dan sebanyak 347 pengaduan (50,5 persen) merupakan kategori penipuan nonmaterial. 

Banyak modus yang digunakan dalam penipuan menagatasnamakan Bea Cukai, seperti modus online shop, barang lelang, asmara, serta modus barang diplomatik dan money laundry. Pada Juni lalu modus yang paling sering digunakan oleh pelaku adalah modus online shop dengan jumlah 324 kasus, disusul oleh modus romansa sebanyak 168 kasus. 

Berdasarkan hasil riset korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai 2022, Bea Cukai menemukan bahwa media terjadinya kontak penipuan yang paling sering digunakan adalah melalui pesan Whatsapp, telepon, SMS, Facebook, Instagram, Telegram, dan marketplace. 

Hatta mengimbau, setelah mengetahui berbagai modus penipuan, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Pastikan bertransaksi di marketplace atau online shop di media sosial yang sudah terjamin keamanannya. Jika mendapat informasi barang kiriman yang tertahan Bea Cukai, segera periksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman, jika pelaku tidak dapat menunjukkan nomor resi, sehingga barang tidak bisa dilacak, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan. 

“Awalnya transaksi atau hadiah kiriman tampak serius dan berjalan lancar, namun saat proses pengiriman barang, pelaku akan berkelit meminta uang tambahan karena barang ditahan Bea Cukai. Ujungnya barang tak kunjung datang dan uang pun menghilang,” terang Hatta.

“Jika pelaku meminta mengirimkan sejumlah uang dengan alasan pembebasan barang yang disita Bea Cukai, perlu masyarakat pahami bahwa Bea Cukai tidak pernah meminta mengirimkan uang pada rekening pribadi, pembayaran langsung masuk ke kas negara yang dikirim menggunakan kode billing. Terlebih tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) memiliki masa berlaku hingga 60 hari sejak penetapan, sehingga masyarakat memiliki waktu untuk melakukan verifikasi informasi yang diberikan penipu ke kantor Bea Cukai,” imbuhnya. 

Penipuan tidak akan terjadi jika kita cermat dan mampu mengendalikan diri. Bea Cukai sangat terbuka dalam menerima konfirmasi atau laporan pengaduan atas penipuan. Jika dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai, jangan panik dan segera hubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan pesan ke [email protected], atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI