Home Hukum Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Waskita Beton Precast Rp2,5 Triliun

Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Waskita Beton Precast Rp2,5 Triliun

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan empat orang pejabat dan mantan pejabat PT Waskita Beton Precast, Tbk usai menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana pada tahun 2016–2020 di perusahaan pelat merah itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (26/7), menyampaikan, penyidik menahan kempat tersangka selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022–14 Agustus 2022. Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan.

Tersangka pertama, AW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016–2020 ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

“Ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-31/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022,” ujarnya.

Kedua, lanjut Ketut, tersangka AP selaku General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016–Agustus 2020, ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Tersangka AP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-32/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Ketiga tersangka BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk. ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Terakhir atau keempat, tersangka A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk. ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

“Sebelum dilakukan penahanan, keempat orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19,” katanya.

Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016–2020, AW, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd/2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-41/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Selanjutnya, GM Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016–Agustus 2020, AP, berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-45/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-42/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Kemudian, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk. berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-47/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Tersangka terakhir atau keempat adalah A. Dia selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Menjadi tersangka berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-46/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-43/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Ketut menjelaskan, kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut, yakni PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016–2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.

Perbuatan tersebut dengan cara melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan,” ujarnya.

PT Waskita Beton Precast kemudian membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001 (Rp2,5 triliun),” katanya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

288