Home Regional Residivis Sadis Bunuh Gadis dan Memutilasinya

Residivis Sadis Bunuh Gadis dan Memutilasinya

Semarang, Gatra.com- Pembunuh berdarah dingin berinsial IS warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, dengan sadis membunuh pacarnya. Tidak hanya itu dia juga memutilasinya. 

Bagian tubuh korban bernama Kholidatulnnimah, 24 tahun, warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal dimasukkan ke dalam tujuh kantong plastik. Tujuh kantong itu dibuang ke berbagai wilayah berbeda, seperti ke sungai, dan ke kloset kamar mandi indekos.

“Pelaku IS, tergolong sangat sadis,” kata Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi, saat jumpa pers, di Markas Polres Semarang, Selasa (26/7).

Kapolda Jateng di dampigi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, Kapolres Semarang AKBP Yovan, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, dan Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Summy Hastry

Menurut Ahmad Luthfi sebelum memutilasi korban pelaku IS, mencekik leher korban yang juga pacarnya hingga tewas pada 16 Juli 2022.

Setelah korban Kholidatulnnimah meninggal dunia, IS kemudian memutilasi di sebuah kamar mandi indekos di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022 dinihari.

Salah satu kantong dibuang ke sungai Wonoboyo, Kabupaten Semarang. Dari penemuan di sungai Wonoboyo, Polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti kuat pelakunya adalah IS.

Anggota Tim Resmob Polres Semarang dan Polres Purworjo menangkap IS di Stasiun Kutoarjo, Minggu (24/7), saat hendak kabur nak kereta api Singosari ke Tulungagung Jawa Timur.

“Pelaku dan korban terdapat hubungan spesial. Mereka ini tetanggaan. Pada 2015 mereka ada hubungan pacaran. Korban dihamili hingga punya anak satu,” ujar Kapolda Jateng.

Orang tua korban tak terima, kemudian melaporkan IS ke Polres Tegal. Pelaku dihukum 10 tahun penjara, kemudian dapat remisi, hanya menjalani 6 tahun penjara.

“Setelah bebas, pelaku dan korban pacaran lagi dan tinggal di Kabupaten Semarang, sampai akhirnya terjadi pembunuhan dan mutilasi,” imbuhnya.

Ahmad Lutfhi menambahkan motif pembunuhan karena pelaku tersinggung dengan perkataan korban karena tak bekerja. “Pelaku adalah redisivis tersinggu perkataan korban kemudian membunuhkan,” katanya.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 339 KUHP dan Subsidair, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

157