Home Hukum Pengacara Malah Kuras Isi ATM Agen Bank, Begini Modusnya

Pengacara Malah Kuras Isi ATM Agen Bank, Begini Modusnya

Pemalang, Gatra.com - Polsek Bantarbolang Polres Pemalang, Jawa Tengah meringkus dua orang pelaku pencurian dengan modus menukar kartu ATM yang sudah beraksi di sejumlah kota. Salah satu pelaku adalah seorang pengacara.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial P (45) dan SA (50). Mereka berasal dari Kabupaten Sragen dan Karanganyar.

Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo mewakili Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, P dan SA ditangkap Unit Reskrim Polsek Bantarbolang pada Selasa (19/7) di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang.

"Kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan. Modusnya adalah dengan cara menukar kartu ATM korbannya, lalu mengambil uangnya," kata Wahyudi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Pemalang, Rabu (27/7).

Wahyudi mengungkapkan, perbuatan kedua pelaku dilakukan di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang pada Kamis (14/7). Korbannya adalah seorang agen sebuah bank.

Para pelaku awalnya meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang melalui ATM. Hal itu dimanfaatkan pelaku untuk mengetahui pin ATM korban secara diam-diam.

“Ketika korban mengetik nomor pin ATM, pelaku merekam dengan menggunakan kamera handphone,” ujarnya.

Setelah transfer dilakukan, lanjut Wahyudi, kedua pelaku meminta korban untuk mengambil sebuah barang yang akan dibeli di dalam toko. Saat korban pergi mengambil barang yang ingin dibeli pelaku, kartu ATM miliknya ditukar dengan kartu ATM yang sudah disiapkan pelaku.

"Setelah menukar kartu ATM milik korban, kedua pelaku kemudian pergi ke agen bank lainnya di Desa Bantarbolang, lalu mengambil uang dari ATM milik korban sejumlah Rp20,5 juta," ujar Wahyudi.

Menurut Wahyudi, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua sudah beraksi di sejumlah kota lain di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Salah satu pelaku yakni AS, juga diketahui adalah seorang pengacara.

“Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, di antaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” sebutnya.

Wahyudi menambahkan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP. "Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya.

102