Home Hukum Roy Suryo akan Kembali Diperiksa Polisi Esok, Masih Terkait Meme Stupa Candi Borobudur

Roy Suryo akan Kembali Diperiksa Polisi Esok, Masih Terkait Meme Stupa Candi Borobudur

Jakarta, Gatra.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (28/07). Pemeriksaan ini terkait unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

“Akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka,”ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (27/7).

Zulpan membenarkan bahwa pemeriksaan di tanggal 28 Juli 2022 adalah lanjutan dari pemeriksaan yang berlangsung hari Jumat (22/07) lalu.

“Jadi pemeriksaan tanggal 28 nanti adalah lanjutan pemeriksaan yang tempo hari yang bersangkutan dipulangkan dengan alasan kondisi kesehatan, jadi melanjutkan,”tutur Zulpan.

Seperti diketahui, dari pantauan Gatra di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB, Roy Suryo sempat dinaikkan ke kursi roda di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Di ujung koridor, Ia dibopong menuju mobil oleh 2 orang yang salah satunya adalah Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni.

Roy Suryo telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait 2 laporan polisi terkait unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Subdit siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Zulpan pada Jumat (22/07).

Roy Suryo disangkakan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan.

Zulpan berujar, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi ahli seperti ahli ITE, ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, dan ahli pidana. Saksi-saksi lain juga menurutnya sudah diperiksa.

“Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli,” jelas Zulpan.

Pemeriksaaan didasari laporan polisi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya, tanggal 20 Juni tahun 2022.

“Dinyatakan memenuhi unsur pidana yaitu laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor saudara Kurniawan Santoso dan terlapor saudara Roy Suryo,” beber Zulpan.

Adapun laporan polisi kedua memikiki nomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 yang dalam pemberitaan terlapornya juga adalah Roy Suryo juga disebut Zulpan memenuhi unsur pidana. Dalam pemberitaan, disebutkan bahwa laporan polisi ini terkait dengan penyebaran meme stupa Candi Borobudur yang disunting mirip Jokowi ini.

“Laporan yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya,” tutup Zulpan.

267