Home Hukum Kuasa Hukum Istri Sambo: Jangan Memberikan Keterangan Berdasarkan Asumsi

Kuasa Hukum Istri Sambo: Jangan Memberikan Keterangan Berdasarkan Asumsi

Jakarta, Gatra.com – Tim Kuasa Hukum PC, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, meminta semua pihak termasuk tim kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak menyampaikan keterangan berdasarkan asumsi.

“Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir,” kata Patra M Zen, salah satu kuasa hukum PC di Jakarta, Rabu (27/7).

Patra menyampaikan pernyataan tersebut karena ada keterangan yang menggiring opini yang merugikan kliennya. “Seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa,” katanya.

Polri lanjut Patra, masih terus menyidik kasus tewasnya Brigadir J. Ia pun mengharapkan semua pihak mengikuti proses tersebut dan tidak menyampaikan asumasi.

“Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom,” ujarnya.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) ini menegaskan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya melalui laporan LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel, tanggal 9 Juli 2022.

316