Home Hukum Tindak Lanjut ACT: Pencekalan 4 Tersangka hingga Penyitaan Barang Mewah

Tindak Lanjut ACT: Pencekalan 4 Tersangka hingga Penyitaan Barang Mewah

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta bantuan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencekalan itu telah ditetapkan dalam surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tanggal 26 Juli 2022. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, serta ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri ke luar negeri.

"Maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap empat tersangka atas nama A, IK, NIA, dan HH," kata Nurul melalui keterangan tertulis pada Kamis (28/7).

Nurul mengungkapkan keempatnya terseret perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.

Selain pencekalan ke luar negeri, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset. Setidaknya ada 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT atas nama Subhan.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (27/7). Barang bukti disimpan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Serpong Parung No. 57 Bogor, Jawa Barat.

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes. Dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," kata Kepala Biro Penerangan Humas (Karopenmas Humas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika menjelaskan tempat penyitaan yang berada jauh dari lokasi Mabes Polri, Rabu (27/7).

Adapun empat nama dan jabatan para tersangka adalah Ahyudin, pendiri ACT; Ibnu Khajar, presiden ACT; Hariyana Hermain pengawas yayasan ACT 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT; Novariadi Imam Akbari, mantan sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT. Penetapan itu dilakukan pada Senin (25/7).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Para tersangka dikenakan pasal berlapis. Di antaranya, soal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Penyidik memang belum langsung menahan keempat tersangka itu. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka tersebut pada Jumat (29/7/2022) mendatang.

"Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka," kata Whisnu.

119