Home Hukum Hina Penguasa, Pria Pengunggah di Snack Video @RakyatJelata98 Ditangkap Polisi

Hina Penguasa, Pria Pengunggah di Snack Video @RakyatJelata98 Ditangkap Polisi

Jakarta, Gatra.com- Polisi dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria terkait kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA, hoaks serta peghinaan terhadap penguasa melalui media elektronik.

Pria tersebut memiliki nama inisial AH dan disebut mengunggah video di akun Snack Video @RakyatJelata98. “Akibat perbuatan ini, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (28/07).

AH ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, pelapor merupakan pria dengan nama inisial MR.

Zulpan mengatakan bahwa tersangka membuat akun Snack Video dan mengunggah video yang berisi berita ataupun kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas unggahan video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan SARA.

“Tersangka juga dalam pemeriksaan kita dapatkan bahwa mengatakan sumber video atau materi pembahasan dalam video tersebut berasal dari akun Twitter yang salah satunya OPPOSITE6890 dan channel telegram OPPOSITE6890. Kemudian Tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara atau voice oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu. Selanjutnya diunggah di akun Snack Video @RakyatJelata98,” ucap Zulpan.

Motif yang dimiliki oleh tersangka adalah ekonomi. Semakin banyak penonton, maka semakin banyak keuntungan yang akan didapat. Barang bukti yang disita terkait kasus ini adalah 1 buah handphone milik tersangka, 1 buah lampu, dan akun Snack Video @RakyatJelata98.

AH disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

447