Home Hukum Polisi Buru Dua Buronan Kasus Tawuran dan Pembacokan di Tangerang

Polisi Buru Dua Buronan Kasus Tawuran dan Pembacokan di Tangerang

Jakarta, Gatra.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kota masih memburu 2 orang yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan dan penganiayaan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (23/7). Mereka sudah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada 2 orang yang sudah ditetapkan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Tangerang Kota sebagai DPO,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7).

Zulpan mengatakan, kedua orang buron yang masuk dalam DPO tersebut, yakni S dan BU. Terkait kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Kota Polres telah menangkap 3 orang tersangka.

“Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam aksi tawuran,” ucap Endra.

Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan pria inisial R, DAA, dan AA. DAA dan AA merupakan anak di bawah umur. Adapun korban adalah seorang pria dengan nama inisial RH (23). Korban meninggal akibat sabetan celurit. Terdapat 4 luka terbuka di punggung korban.

Polisi menangkap R di rumah salah satunya keluarganya pada Senin (25/7). Keesokan harinya atau hari Selasa (26/7), tersangka dengan nama inisial DAA dan AA menyerahkan diri. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah sepeda motor, pakaian korban, dan celurit.

“Korban bersama teman-temannya melakukan aksi tawuran yang berawal dari saling ejek di media sosial. Sehingga terjadi bentrokan antara kedua kelompok,” ujarnya.

Tersangka R membacok dan memegang jaket korban sehingga korban tidak bisa bergerak. Sedangkan tersangka DAA membacok korban dari belakang dan tersangka AA membonceng DAA menggunakan sepeda motor.

Atas perbuatan tersebut polisi menyangka ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP. Ancamannya penjara paling lama 12 tahun.

125