Home Regional Brutal dan Sadis! 11 Satpam RSUP dr Kariadi Semarang Aniaya Pencuri HP Hingga Tewas

Brutal dan Sadis! 11 Satpam RSUP dr Kariadi Semarang Aniaya Pencuri HP Hingga Tewas

Semarang, Gatra.com - Sebanyak 11 anggota Satpam Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang secara brutal menganiaya seorang pria pencuri handphone hingga tewas.

Pria yang belum diketahui identasnya atau mister X, ditangkap anggota Satpam setelah mencuri satu unit handphone (HP) milik keluarga pasien RSUP dr Kariadi Semarang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-11 anggota Satpam tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang.

Ke-11 Satpam RSUP dr Kariadi itu masing-masing yakni AW (41) selaku Komandan Regu, dan 10 anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25), dan S (29).

“Mereka, 11 anggota Satpam ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan dalam jumpa pers, Jumat (29/7).

Pria yang disebut mister X, lanjut Dony karena tak identitas yang melekat di tubuh korban. Hingga saat ini belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga.

Menurut Dony terungkapkan kasus penganiyaan terhadap mister X bermula mendapat laporan dari petugas IGD RSUP dr Kariadi ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit itu.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota tim Inafis Polrestabes Semarang melakukan pemeriksaan tubuh korban. Hasilnya mendapati korban meninggal tak wajar, ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya.

“Dari hasil penyelidikan kita dapati korban meninggal karena dikeroyok oleh 11 anggota Satpam,” ujarnya.

Pengeroyokan berawal saat mister X kedapatan mencuri handphone milik seorang pasien rumah sakit. Mister X diamankan ke pos Induk Satpam dan diserahkan kepada komandan regu AW.

“Saat di pos satpam, korban dianiaya 11 anggota Satpam secara bergantian ada yang menampar pipi, memukul mulut, kepala, menendang kaki, pipi, dan memakain sepatu PDL, serta menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain,” jelas Dony.

Dony menambahkan para tersangka terancam dengan jeratan Pasal 170 KUHP Ayat (2) 3e tentang pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara, tersangka AW mengaku bersama 10 anggoa satpam menganiaya korban karena emosi saat ditanya diam, tidak menjawab.

“Saya dan teman-teman emosi dan menganiaya karena korban ketika saat interogasi diam saja,” katanya.

242