Home Nasional LPSK : Kelompok Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban TPPO

LPSK : Kelompok Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban TPPO

Yogyakarta, Gatra.com – Masih tingginya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi perhatian khusus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terkait kasus TPPO, pada 2021, LPSK menerima 147 permohonan perlindungan. TPPO tertinggi pada kasus pekerja migran Indonesia (PMI non-prosedural) dengan 71 permohonan dengan negara tujuan seperti Irak, Suriah, dan Turki. Kemudian disusul kasus eksploitasi seksual sebanyak 51 permohonan yang sebagian besar korban dipekerjakan di tempat hiburan. Juga ada kasus TPPO terkait pekerja domestik dalam negeri, “pengantin pesanan” dan anak buah kapal (ABK).

Dalam acara peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia se-Dunia yang digelar LPSK di Yogyakarta, Minggu (31/7), Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, secara umum, semua korban TPPO mendapatkan eksploitasi dalam bentuk tidak mendapatkan gaji yang mencukupi. Jenis eksploitasi lainnya yaitu korban tidak mendapatkan tempat istirahat dan makanan yang layak. Pada korban asisten rumah tangga (ART), hampir semua korban dijerat dengan utang. Sedangkan korban pada sektor jasa hiburan, mendapatkan eksploitasi secara seksual, pemaksaan menjadi pekerja seksual hingga penyekapan.

“LPSK memberikan perhatian serius pada korban yang meliputi kelompok perempuan dan anak. Mereka sangat rentan menjadi korban perdagangan orang, di mana tahun lalu, perempuan menjadi terlindung terbanyak dengan 168 orang, dan anak dengan 39 orang,” kata Hasto dalam rilis yang diterima Gatra, Minggu (31/7). Kondisi tersebut, lanjut dia, disebabkan maraknya kasus perdagangan anak dan perempuan di masa pandemi. Anak menjadi korban eksploitasi pada sektor pekerja hiburan dan pekerja seks komersial. Biasanya, korban tergiur iming-iming uang dan pekerjaan formal.

Perempuan dan anak, Hasto melanjutkan, rentan menjadi korban TPPO dengan tujuan eksploitasi seksual dan eksploitasi tenaga kerja. Jasa hiburan menempati urutan tertinggi. Eksploitasi seksual meliputi prostitusi, pornografi, layanan seksual di bar dan hotel, panti pijat, serta bisnis hiburan lainnya. “Perkembangan teknologi informasi dan media sosial turut berperan penting dalam proses perekrutan sebagai sarana eksploitasi korban. Banyak korban direkrut melalui media sosial dan aplikasi online lainnya,” ungkapnya.

Hasto mengungkapkan, permohonan perlindungan pada kasus TPPO tahun 2021 berasal dari 15 provinsi dengan sebaran di 47 kabupaten/kota. Asal pemohon perlindungan TPPO di tingkat provinsi terbanyak berasal dari Jawa Barat (60 permohonan), Nusa Tenggara Barat (27 permohonan), Jawa Timur (10 permohonan), Jawa Tengah dan Lampung (7 permohonan), NTT dan Sulawesi Selatan (3 permohonan) serta daerah lainnya.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menuturkan, program perlindungan LPSK pada TPPO terbagi atas 450 program layanan. Dari 10 jenis program perlindungan yang menjadi hak saksi dan/atau korban TPPO, terdapat tujuh program perlindungan yang dimanfaatkan, meliputi pemenuhan hak prosedural (219 terlindung), restitusi (177 terlindung), bantuan hidup sementara (16 terlindung), dan rehabilitasi psikologis (15 terlindung).

Terkait program restitusi, menurut Antonius, hal ini terkait meningkatnya pemahaman publik tentang kewenangan LPSK dalam memfasilitasi perhitungan restitusi dan pemahaman aparat penegak hukum (APH) terkait pemenuhan hak korban atas restitusi yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. “Fasilitasi penghitungan restitusi korban TPPO dilakukan LPSK sejak proses hukum berlangsung, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau saat pemeriksaan perkara di persidangan,” katanya.

Antonius merinci, tahun 2021, LPSK telah melakukan penghitungan restitusi bagi korban TPPO sebesar Rp5.039.474.662. Dari total penghitungan itu, yang masuk dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp4.831.051.362, dan yang dikabulkan hakim dalam putusannya sebesar Rp3.262.457.339. Dari total nilai restitusi yang dikabulkan hakim, hanya Rp230.000.000 yang dibayarkan oleh pelaku.

Diungkapkan Antonius, tantangan yang dihadapi LPSK dalam penanganan perkara TPPO, antara lain jenis kejahatan ini terorganisir lintas negara. Masih sedikit pengungkapan kasus yang berhasil menjerat jaringan pelaku yang melibatkan warga negara asing atau korporasi. Misalnya, modus operandi perdagangan orang di sektor ART di luar negeri, anak buah kapal (ABK) dan pengantin pesanan. Pengungkapan perkara belum maksimal menjangkau pelaku jaringan luar negeri dan korporasi.

Tantangan lain, ujar dia, korban TPPO kurang menyadari bahwa dirinya adalah korban tindak pidana. Rata-rata korban perdagangan anak berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi . Bahkan tidak jarang terdapat korban yang kembali bekerja di sektor pekerjaan (jasa hiburan) di tempat semula.

Berikutnya tantangan persoalan regulasi dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan restitusi untuk korban TPPO. Misalnya, ketentuan tentang ukuran serta mekanisme penetapan pelaku/terdakwa tidak mampu membayar restitusi Pasal 50 (4) UU No. 21/2007. “Umumnya sebagian besar pelaku/terpidana lebih memilih menjalankan pidana kurungan pengganti restitusi dibandingkan membayar restitusi,” kata Antonius.

 

157

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR