Home Hukum Sebelum Aksi Copot Polres, Mahasiswi Ditahan Polres Pasaman Atas Dugaan Pemerasan

Sebelum Aksi Copot Polres, Mahasiswi Ditahan Polres Pasaman Atas Dugaan Pemerasan

Pasaman, Gatra.com- Seorang mahasiswi Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS) Padang Sidempuan, Sumatera Utara ditahan di Polres Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Dia Husnul Khatimah, 25 tahun, mahasiswi akhir IPTS tersebut sudah ditahan di Polres Pasaman sejak tiga hari yang lalu, atas dugaan pemerasan dan pengancaman.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) Nomor: SP.Han/26/VII/2022/Reskrim yang diterima Gatra.com, Husnul ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pasaman, sejak 29 Juli 2022 - 17 Agustus 2022.

Dalam SPH itu disebutkan, Husnul ditahan selama 20 hari ke depan, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 (1), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) RI.

Sayangnya, dalam SPH yang diterima Gatra.com, tidak disebutkan pihak yang menjadi korban pemerasan dan pemaksaan Husnul. Saat dihubungi untuk konfirmasi, hingga saat ini belum mendapat jawaban dari Pihak Polres Pasaman.

"Langsung ke Kasubag Humas/Paur Humas Ipda Samjianto, Pak," jawab Wakapolres Pasaman, Kompol Muddasir, saat dihubungi via WhatsApp, Senin (1/8).

Kemudian, Gatra.com telah berupaya menghubungi Humas Polres Pasaman via telepon untuk mengkonfirmasi kasus Husnul itu, namun tidak direspon hingga berita ini ditulis dan diturunkan.

Diketahui, Husnul merupakan warga Kampung Baru Jorong VII Simpang Lansek Kadok, Nagari Tarung-tarung Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Dia salah seorang mahasiswi IPTS di tingkat akhir.

Sebelumnya, tersebar isu Husnul akan memimpin aksi demo pencopotan Polres Pasaman pada Selasa (2/8) besok, dengan mengajak mahasiswa, pemuda, dan masyarakat atas nama Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB) Kabupaten Pasaman.

Lalu, Husnul diamankan personel Polres Pasaman pada Kamis, (28/7) sekira pukul 15.40 WIB, di Rumah Makan Ampera Ajo, Pulau Jorong V Nagari Tarung-tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman atas dugaan pemerasan.

10213