Home Regional DPRD Jateng Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur Tentang Raperda Pesantren

DPRD Jateng Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur Tentang Raperda Pesantren

Semarang, Gatra.com - DPRD Jawa Tengah (Jateng) menggelar Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman didampingi tiga wakil ketua lainnya yakni Heri Pudyatmoko, Ferry Wawan Cahyono, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri berlangsung di Gedung Berlian di Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (29/8).

Dalam kesempatan itu, Sukirman menyampaikan DPRD Jateng telah maraih penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK).

“Agenda Rapat Paripurna adalah penjelasan Gubernur Jateng terhadap Raperda tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng,” kata Sukirman.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo yang berhalang hadir menunjuk Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen untuk menjelasakan Raperda tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat karena dalam waktu tidak terlalu lama akan membahas Raparda Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng,” ujar Taj Yasin.

Wagub Jateng Taj Yasin kemudian menyampaikan pokok-pokok yang melandasi diajukannya Rapereda tersebut.

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen untuk menjelasakan Raperda tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng pada Rapat Paripurna di Gedung Berlian di Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (29/8). (GATRA/dok. Humas DPRD Jateng).

Menurutnya untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi-fungsi strategis perlu ada pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya.

Selain itu, pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah pusat dan daerah.

UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam menjamin terlaksananya penyelenggaraan pesantren.

Peraturan Presiden tentang Pesantren juga sudah keluar, sehingga Pemerintah Provinsi Jateng perlu mengikuti membantu sesuai kewenangannya.

Oleh karenanya, lanjut Gus Yasin panggilan Taj Yasin menyatakan perlu penetapan peraturan daerah terkait pesantren sebagai payung hukum sehingga pemerintah daerah dapat berperan melalui fasilitasi sesuai dengan kewenangannya.

Apalagi saat ini jumlah pondok pesantren di Jateng peringkat kedua terbanyak setelah Jawa Timur, sehingga perlu adanya payung hukum yang kuat. “Kalau kami ingin membantu supaya tidak salah karena telah ada peraturan daerah (Perda) tentang Pesantren,” ujar Gus Yasin.

Setelah penjelasan Gubernur, maka agenda selanjutnya adalah pemandangan umum Fraksi terhadap Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan di Provinsi Jateng Pesantren dan tanggapan gubernur terhadap pemandangan umum fraksi tersebut.

“Rapat paripurna pandangan umum fraksi dan tanggapan Gubernur akan dilaksanakan pada Agustus,” kata Sukirman menutup rapat Paripurna. (ADV/Anf)