Home Sumbagsel Pemkab OKI Luncurkan Layanan Digital Kepegawaian, Fungsinya untuk Ini

Pemkab OKI Luncurkan Layanan Digital Kepegawaian, Fungsinya untuk Ini

Kayuagung, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), dalam bertransformasi digital di birokrasi, membentuk aplikasi SEGMENT (Sistem Digital Dokumen Aparatur Sipil Negara), sistem digital ini didesain untuk memudahkan bagi para ASN dalam mengurus seperti cuti dan kenaikan pangkat.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Maulidini SKM menyampaikan, aplikasi SEGMENT diluncurkan guna meningkatkan pelayanan dan memudahkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam pengurusan administrasi kepegawaian serta wujud reformasi birokrasi.

"Aplikasi SEGMENT merupakan pelayanan secara online yang berbasis website yang mengakomodir sejumlah pengajuan pelayanan mulai dari Izin cuti, usul kenaikan pangkat, usul pensiun, usul mutasi  serta kepengurusan bagian kepegawaian lainnya," ujarnya, Senin, (01/08). Ia menambahkan, BKPP OKI, terus bertransformasi memberikan pelayanan kepegawaian yang terintegrasi dan berkualitas.

Sekretaris Daerah OKI, H Husin SPd MM MPd mengapresiasi diluncurkan aplikasi SEGMENT yang dapat memberikan kemudahan bagi pegawai dalam pengurusan administrasi kepegawaian mengingat geografis Bumi Bende Seguguk itu yang sangat luas. Menurutnya, transformasi diperlukan untuk mewujudkan good governance di Kabupaten OKI, yang tangguh dan tanggap terhadap perubahan dan responsif untuk mencapai kinerja maksimal serta penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.

"Saya sangat berharap, transformasi ini, menjadi ikhtiar kita bersama untuk menjadikan birokrasi di OKI sebagai world class bureaucracy yang mampu memberikan pelayanan publik berkualitas, efektif, dan efisien, " kata Husin.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pemetaan data non ASN di OKI terkait dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala BKPP OKI, Maulidini mengatakan pegawai Non-ASN maupun Non-P3K di OKI berjumlah 8.000-an orang.

Maka dari itu, Pemkab OKI akan memberikan kesempatan pegawai NON ASN dan NON P3K yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Ogan Komering Ilir. Semetara itu, untuk petugas kebersihan, keamanan dan supir dipenuhi dengan tenaga ahli daya (outsourching).

"Honorer ataupun Tenaga Kerja Suka Rela (TKS) bukan bearti tidak memiliki kompetensi hanya saja belum mendapatkan kesempatan. Kita memberikan kesempatan itu, tentu dengan mekanisme sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.

434