Home Info Beacukai Fungsi Asistensi Industri, Bea Cukai Awasi Ekspor di Parepare dan Meulaboh

Fungsi Asistensi Industri, Bea Cukai Awasi Ekspor di Parepare dan Meulaboh

Jakarta, Gatra.com – Upaya Bea Cukai dalam menggerakkan usaha dalam negeri untuk ekspor terus dilakukan salah satunya lewat program Klinik Ekspor. Lewat program tersebut Bea Cukai memberikan asistensi bimbingan dan konsultasi ekspor serta kemudahan dan kecepatan layanan kepabeanan agar program peningkatan ekspor dapat berhasil.

Salah satu permintaan komoditas yang terus naik adalah komoditas cangkang sawit sebagai alternatif biomassa. 

“Oleh karena itu Bea Cukai secara aktif memberikan asistensi dan melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan ekspor yang dilakukan pelaku usaha dalam negeri,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Bea Cukai Parepare, kembali layani pengiriman kurang lebih 10.000 MT Cangkang Sawit oleh PT. Jambi Semesta Biomassa Ke Negara Jepang, melalui Pelabuhan Belang - Belang Mamuju Sulawesi Barat. Dengan nilai devisa ekspor kurang lebih sebesar US$980.000 tentunya menjadi nilai tambah bagi penerimaan devisa negara.

Kenaikan permintaan atas ekspor cangkang sawit secara signifikan terdorong oleh berbagai faktor. Selain mengurangi ketergantungan terhadap energi bahan bakar fosil seperti minyak dan batu bara, cangkang sawit punya berbagai kelebihan sebagai energi biomassa.

 Cangkang Sawit merupakan sumber daya alam yang renewable atau dapat diperbaharui sehingga mengurangi kekhawatiran terhadap avaibility of stock atau ketersediaan pasokan. Cangkang sawit juga diyakini lebih ramah lingkungan karena kadar sulphur carbon yang relative lebih rendah. Tentunya menjaga kualitas, kuantitas maupun kontinuitas komoditas ini sangat diperlukan guna menjaga pasar ekspor cangkang sawit Indonesia tetap baik.

Pengawasan terhadap kegiatan ekspor juga dilakukan oleh Bea Cukai Meulaboh. Bea Cukai Meulaboh bersama Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Calang memberangkatkan kapal ekspor muatan Crude Palm Oil (CPO). Kapal pengangkut barang ekspor ini bernama MT Chem Peace dan merupakan milik PT. Kutai Refinery Nusantara. Selanjutnya kapal akan menempuh perjalanan jauh mengarungi Samudra Hindia dan akan berlabuh di Kakinada, India.

Sebelum berangkat ekspor, barang curah berupa CPO ini sebelumnya diperiksa oleh petugas Bea Cukai Meulaboh. Pemeriksaan ini berupa pemeriksaan fisik dan uji lab. Petugas menggunakan teknis Sounding untuk mengukur jumlah barang curah, dalam hal ini CPO, yang akan diekspor. Sounding terbagi dua, yaitu sounding diawal dan diakhir pemuatan. Setelah pemeriksaan berakhir, CPO kemudian dimuat keatas kapal dan siap untuk di ekspor. Sebelum berangkat, dilaksanakan pemeriksaan akhir atas barang yang telah dimuat.

CPO merupakan salah satu barang yang dikenakan Bea Keluar. Oleh karena itu atas eksportasi ini negara memperoleh penerimaan dalam bentuk Bea Keluar. Bea Cukai Meulaboh selaku kantor yang berwenang dalam urusan kepabeanan di sepanjang pesisir Aceh Barat-Selatan mendukung penuh kegiatan ekspor semacam ini yang melalui pelabuhan lokal seperti Calang.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI