Home Regional Kasus Paksaan Berjilbab Siswi SMAN di Bantul Tunjukkan Perbedaan Tajam PDIP dan PKS

Kasus Paksaan Berjilbab Siswi SMAN di Bantul Tunjukkan Perbedaan Tajam PDIP dan PKS

Yogyakarta, Gatra.com – Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus politisi dari dua partai bersilang pendapat soal kasus pemaksaan penggunaan jilbab pada seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

Anggota DPRD DIY dari Fraksi PDIP Eko Suwanto menyayangkan kasus tersebut. Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya menghormati kebebasan menjalankan agama bagi anak didik.

“Pemda seharusnya menjamin kebebasan warga negaranya menjalankan ajaran agama dan kepercayaan, termasuk di sekolah,” kata Eko saat dihubungi, Selasa (2/8) malam.

Sebagai Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko meminta Pemda DIY memastikan seluruh sekolah negeri yang berada di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menjamin kebebasan anak didik dalam beragama.

Menurutnya, hal ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kepada seluruh kepala sekolah dan guru agar memahami konstitusi. Mereka seharusnya menjunjung tinggi semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Adapun Wakil Ketua DPRD yang berasal dari PKS, Huda Tri Yudiana, menilai wajar guru sebagai pendidik menyarankan sesuatu yang baik bagi muridnya sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Peristiwa guru menyarankan berjilbab bagi siswi muslim menurut saya wajar. Kalau pada siswa non-muslim itu yang tidak boleh. Terlebih lagi, Disdikpora sudah memfasilitasi siswi itu pindah sekolah,” terangnya secara tertulis.

Menurutnya, saran penggunaan jilbab oleh guru itu mirip saran melaksanakan salat jamaah, puasa Ramadan, atau tidak mengonsumsi narkoba kepada siswa.

“Memang itu tugas guru. Jadi bukan ranah intoleransi, tapi proses pendidikan. Jangan dibesarkan, apalagi dikaitkan dengan intoleransi. DIY miniatur Indonesia dalam hal toleransi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan, Agung Istianto membantah pemberitaan yang menyebut ada paksaan untuk memakai jilbab oleh guru BP kepada siswi. Dia mengatakan pengenaan jilbab pada siswi itu adalah tutorial saja.

“Jadi ketika siswi menjawab belum siap menggunakan jilbab, guru BP berinisiatif memberikan tutorial penggunaan jilbab dan ini disetujui yang bersangkutan. Kebetulan seluruh siswi di sekolah kami berjilbab,” katanya.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Budhi Masthuri mengatakan pihaknya sudah memanggil guru BP, guru agama, dan wali kelas dari SMAN 1 Bangutapan untuk diminta keterangan dan klarifikasi atas kasus ini.

“Rabu dan Kamis besok kami panggil mereka terpisah. Klarifikasi ini untuk mengetahui lebih dalam kejadian paksaan penggunaan jilbab hingga siswi menangis sejam lebih di kamar mandi,” terangnya.

Namun hal terpenting yang akan ditekankan kepada mereka, kata Budhi, adalah pernyataan Kepala Sekolah yang ‘sangat menyarankan’ penggunaan jilbab untuk siswi muslim di SMAN 1 Banguntapan.

Kepala Disdipora Didik Wardaya menyebut pihaknya tengah mengusut kasus ini dan akan memberi saksi jika ada pelanggaran kedisiplinan pegawai negeri. Saat ini siswi tersebut difasilitasi untuk berpindah sekolah ke SMAN 7 Yogyakarta.

499