Home Hukum Sawit Watch Adukan Dugaan HGU Ilegal di Kotabaru ke ATR/BPN

Sawit Watch Adukan Dugaan HGU Ilegal di Kotabaru ke ATR/BPN

Jakarta, Gatra.com - Sawit Watch adukan dugaan mafia tanah melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) di dalam kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sawit Watch menyoroti dugaan main mata penerbitan HGU kepada salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu karena diperoleh tanpa mendapat Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami juga hendak memastikan bahwa keberpihakan Pemerintah melawan perbuatan dzalim para mafia betul-betul diwujudkan, khususnya bagi masyarakat terdampak di Kotabaru Kalimantan Selatan”, kata Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Rabu (3/8).

Sawit Watch bersama Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm menjelaskan perolehan HGU PT MSAM di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru dinilai problematik. Hal itu karena menyebabkan hutan negara sekitar 8.610 hektar hilang.

Penerbitan HGU pada 4 September 2018 lalu diikuti terbitnya Keputusan Menteri LHK Nomor 465/2018 untuk lokasi yang cenderung sama dan pada pokoknya menciutkan wilayah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II.

IUPHHK-HA PT Inhutani II awalnya + 40.950 ha kemudian tersisa + 25.908 ha. Sehingga yang kembali menjadi hutan negara tanpa pemanfaatan pihak lain, sekitar 14.333 ha. Sementara dalam lokasi 14.333 ha inilah PT MSAM memperoleh HGU dengan luas + 8.610 ha tanpa didahului keputusan pelepasan kawasan hutan.

Partner INTEGRITY, Harimuddin, menilai jika ribuan hektar hutan tiba-tiba beralih jadi HGU tanpa keputusan Menteri, dapat disinyalir ada mafia tanah yang bermain dibaliknya.

“Menurut aturan yang berlaku tahun 2018, Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 menyebutkan bahwa keputusan pelepasan kawasan hutan harus diterbitkan setelah Menteri LHK menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis,” jelas Harimuddin, partner INTEGRITY.

Sawit Watch dan INTEGRITY mengaku telah mengadukan polemik ini kepada aparat penegak hukum. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti.

428