Home Hukum Wakil Ketua DPRD Tulungagung Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Wakil Ketua DPRD Tulungagung Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Ketiganya yakni Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim. Kemudian Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019 Agus Budiarto, dan Imam Kambali.

Untuk kebutuhan penyidikan penyidik menahan tersangka Adib Makarim untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022-22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

"KPK mengimbau untuk 2 tersangka lainnya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Rabu (3/8).

Perkara ini merupakan pengembangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan ketiga tersangka melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015. Namun, dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Para tersangka berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".

"Adapun nomimal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta Supriyono, AM, AG dan IK tersebut diduga senilai Rp1 Miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," jelas Karyoto.

Adapun selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.

"Para tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp230 juta," terang Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

247