Home Hukum Polri: Penetapan Tersangka Bharada E Wujud Komitmen Kapolri

Polri: Penetapan Tersangka Bharada E Wujud Komitmen Kapolri

Jakarta, Gatra.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan, penetapan tersangka Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J merupakan wujud komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Ini menunjukkan komitmen dari Bapak Kapolri akan membuka kasus ini secara transparan," kata Dedi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8).

Menurutnya, Kapolri tegas menyatakan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir E secara terang benderang. Namun demikian, pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar karena penanganan kasusnya masih berproses.

"Asas ketelitian, kehati-hatian, kecermatan, dan proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional prosedur dari Timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri," ujarnya.

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J pada (8/7) lalu.

Baca Juga: Polri akan Tangkap Bharada E terkait Kasus Penembakan Brigadir J

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E [sebagai tersangka)," kata Andi.

Dasar penetapan tersangka berdasarkan pelaporan keluarga Brigadir J dengan nomor registrasi LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli 2022. Laporan itu diajukan atas dugaan pembunuhan berencana.

Dalam penetapan tersangka itu, Polri terlah memeriksa 42 saksi. Sebanyal 11 orang berasal dari pihak keluarga Brigadir J. Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli, seperti Metalurgi Forensik dan Kedokteran Forensik. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang lainnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah disita untuk kepentingan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik.

Penyidik menyangka Bharada E melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan dan persekongkolan.

"Pemeriksaan tidak sampai di sini, tetapi berkembang. Masih ada beberapa saksi di beberapa hari ke depan," katanya.

Baca Juga: Bharada E Dijadikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J!

Andi menegaskan, pihaknya juga akan memeriksa Sambo, Kamis besok (4/8) di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus tembakan yang terjadi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7). Dalam klaim polisi, Brigadir J beradu tembakan dengan Bharada E. Brigadir J diketahui terkena 7 luka tembakan yang disebut polisi dilesatkan oleh Bharada E.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang terdiri dari internal dan eksternal Polri. Mereka yang eksternal berasal dari Komnas HAM dan Kompolnas.

Buntut kasus ini juga membuat Sigi mencopot jabatan tiga anggotanya, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kepala Kepolisian Resor Metro (Kapolrestro) Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdhi.

123