Home Hukum Om Main Rudal, Keponakan Hamil Tiga Bulan, Minggat Diburu Polisi

Om Main Rudal, Keponakan Hamil Tiga Bulan, Minggat Diburu Polisi

Rote Ndao, Gatra.com- Semy Boru, 45 tahun, warga warga RT 005/ RW 003 Dusun Kotalai, Desa Oeseli Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao, NTT, termasuk paman durhaka. Bapak kecil atau om itu tega 'merudal' keponakannya sebut saja Mangga kelas 1 SMA hingga hamil 3 bulan.

Kasus ini dilakukan Semy Boru, bulan April 2022 lalu. Saat itu Mangga yang sendirian menjaga rumah dan sedang tidur di kamar. Semy Boru masuk dan terjadilah peristiwa itu. Aksi bejat itu dilakukan dua kali. Setelah itu Semy mengancam untuk membunuh Mangga jika memberitahukan hal ini kepada siapapun termasuk orang tuanya.

Namun Mangga hamil akibat perbuatan Semy Boru. Kasus kehamilan Mangga ini terungkap saat pemeriksaan kesehatan di Posyandu. Saat timbang berat badan mangga bertambah dan terlihat fisiknya agak kelainan. Setelah diperiksa diketahui Mangga hamil.

Kasus ini dilaporkan ibunya Petronela Leo ke SPKT Polres Rote Ndao dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor register: STTLP/54/VII/2022/SPKT/RES RN/POLDA NTT, 30 Juli 2022. Saat ini kasusnya sementara ditangani penyidik PPA Polres Rote Ndao.

Petronela Leo usai menjalani pemeriksaan di Polres Rote Ndao mengatakan mengetahui anaknya mangga hamil saat pemeriksaan kesehatan di Posyandu.

“Saat pemeriksaan kesehatan di Posyandu termasuk timbang badan diketahui perutnya Mangga besar. Pulang sampai rumah baru saya tanya dia mengaku dihamili bapak kecilnya, Semy Boru. Saya kaget langusng pingsan ,” kata Petronela Leo ( 3/8).

Setelah sadar Petrolena Leo langusng melaporkan kasus ini ke Polres Rote Ndao. “Sebelum menjalani pemeriksaan, Mangga dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Usis kehamilannya sekarang ini sudah tiga bulan,” jelas Petronela, istri dari Daniel Boru ini.

Karena sudah hamil lanjut Petronela, Mangga terpaksa berhenti melanjutkan pendidikannya di SMA. “Kasihan ya. Anak saya Mangga belum sebulan duduk di bangku kelas I SMA. Tetapi harus berhenti. Masa depannya suram sudah,” kata Petronela sembari mengusap air mata.

Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo mengatakan kasus percabulan anak dibawah umur yakni Mangga ini sementara ditangani penyidik PPA.

“Kasus percabulan tersebut sementara ditangani pendik PPA Polres Rote Ndao. Korban sudah divisum dan diperiksa. Selain korban, ada beberapa saksi juga sementara diperiksa ,” kata AIPTU Anam Nurcahyo.

Pelaku percabulan SB juga sudah tidak berada dirumahnya, menghilang begitu kasus ini dilaporkan. “ Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Anggota sementara memburu yang bersangkutan. Keberadaanhya sudah diendus ,” jelas AIPTU Anam.

Begitu kasusnya dilaporkan lanjut AIPTU Anam tersangka SB menghilang. Saat ini anggota kami sementara memburu yang bersangkutan. Perbuatan tersangka ini masuk dalam delik pidana persetubuhan anak dibawah umur. “Tersangka SB diancam 15 tahun penjara sesuai KUHP tentang Persetubuhan Anak ,” kata AIPTU Anam.

703