Home Info Pemda Daerah Otonomi Baru untuk Kesejahteraan Rakyat Papua

Daerah Otonomi Baru untuk Kesejahteraan Rakyat Papua

Sejarah baru Papua dimulai ketika palu diketuk pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Kamis, 30 Juni 2022. Kala itu, DPR RI mengesahkan tiga Rancangan UndangUndang (RUU) Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, yakni RUU Provinisi Papua Tengah, RUU Provinsi Papua Selatan, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah, menjadi undang-undang.

Dengan terbitnya tiga undang-undang itu, Papua kini memiliki lima provinsi menyusul dua provinsi induk yang sudah terbentuk sebelumnya, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pemekaran provinsi di Papua merupakan sebuah upaya Pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Daerah Otonomi Baru untuk kesejahteraan rakyat Papua.

Papua dengan potensi ekonomi besar dan wilayah yang sangat luas, kini memiliki lima provinsi. Pelayanan diharapkan akan lebih efektif karena pemerintah makin dekat dengan rakyatnya.

Dengan terbentuknya tiga provinsi baru yang merupakan daerah otonomi baru (DOB) di Papua, diharapkan birokrasi akan lebih efektif dan efisien. Pemerintah provinsi baru akan makin dekat dengan rakyat Papua di ketiga wilayah tadi, sehingga pembangunan akan makin merata di seluruh Papua.

Sejumlah anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua juga berharap dengan disahkanya Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, kesejahteraan masyarakat Papua akan lebih meningkat.

Mesakh Mirin, Anggota DPR RI asal Papua dari Partai Amanat Nasional mengatakan, penambahan DOB baru di Papua akan membuka akses pembangunan yang memberikan kesejahteraan bagi rakyat Papua.

“Harapannya dengan adanya provinsi baru ini, memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua. Karena selama ini hanya dua provinsi, Papua dan Papua Barat, jangkauan dan akses untuk transportasi dari kabupaten ke provinsi sangat sulit,” ujar Mesakh, seperti dikutip dari situs web resmi DPR RI, 7 Juli 2022.

Mesakh mengungkapkan, kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Regulasi yang dibuat tentunya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal berjalannya pemerintahan provinsi baru.

Ia berharap, pembentukan tiga provinsi baru akan menjamin dan memberikan kesempatan kepada orang asli Papua (OAP) untuk berkiprah lebih besar dalam pembangunan daerahnya dan mendapatkan penghidupan lebih baik.

Pro Kontra Tak Berikan Solusi

Anggota parlemen lainnya asal Papua, Yan Permenas Mandenas, mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat Papua mendukung terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. “Seperti wilayah adat Sarere dan wilayah adat Anim Ha di Papua Selatan itu, masyarakatnya mendukung semua 100%,” ucap Anggota Komisi l DPR RI ini, seperti dikutip dari Viva.co.id pada Kamis, 9 Juni 2022.

Memang ada pro dan kontra terhadap pembentukan DOB Papua. Yan mengatakan, yang tidak setuju dengan DOB hanyalah dari kelompok-kelompok tertentu, dengan kepentingan tertentu pula. “Kalau Majelis Rakyat Papua (MRP), mereka terpecah jadi dua juga, ada yang mendukung dan menolak, tetapi kalau Papua Barat mereka mendukung full. Jadi, saya pikir pro kontra ini juga tidak tuntas untuk memberikan solusi,” katanya.

Yan berharap, dengan terbentuknya DOB di Papua, pemerintah pusat dan daerah bisa membuat kebijakan yang memproteksi orang asli Papua. Misalnya, memberikan hak kepada mereka untuk mengakses lapangan pekerjaan dan potensi lainnya, yang bisa meningkatkan kesejahteraan.

Sebelumnya, pada 7 Juni 2022, Forum Mahasiswa Orang Asli Papua untuk DOB berdemo di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan UU DOB Papua. Koordinator Aksi, Charles Kosay, mengatakan bahwa pembentukan DOB diharapkan akan mampu meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat terasing di Papua.

“Karena kami melihat DOB ini adalah solusi dan strategi untuk pembangunan di Tanah Papua. Dengan itu, kami turun hari ini untuk mendesak agar undang-undang tersebut bisa disahkan dalam bulan ini,” ujar Charles Kosay, seperti dikutip dari Viva.co.id.

Menurut Charles, masih ada beberapa kabupaten yang terisolasi di Papua yang tidak bisa mengelola masalah dan memberikan pelayanannya dengan baik. “Dengan adanya pemekaran ini, akan membantu untuk membuka daerah-daerah terisolasi tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, situs berita Kabar Tujuh Satu melaporkan bahwa Ketua Umum Presidium Masyarakat Tabi (PMT) Papua, Ismael Isak Mebri, S.KM, MPH, mengajak masyarakat Papua mendukung dan menyambut DOB Papua.

“Seluruh masyarakat Papua diharapkan bisa menyambut dengan baik, demi pemerataan ekonomi di Tanah Papua secara keseluruhan,” kata Ismael di hadapan tokohtokoh Papua saat konferesi pers di Jayapura, Selasa, 29 Maret 2022.

Menurut Ismael, kebijakan pemerintah pusat untuk memekarkan provinsi di Tanah Papua dapat memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah di daerah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat Papua.

Membangun Indonesia Sentris

Selama ini, Pemerintah terus berupaya meningkatkan pembangunan, terutama bidang infrastruktur di Papua. Namun, kendala yang dialami, antara lain kendala yang bersifat geografis karena Papua sangat luas dan banyak daerah berpenduduk yang lokasinya terpencil serta terisolasi di pedalaman.

Selain itu, proses pembangunan infrastruktur, seperti prasarana jalan dan jembatan, juga harus menghadapi risiko keamanan yang riskan akibat gangguan kelompok kriminal bersenjata.

Kendala lainnya, yaitu kendala birokratis, akibat jauhnya ibu kota provinsi ke wilayah-wilayah terpencil. Kondisi ini menjadi hambatan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, dan menyulitkan petugas keamanan melakukan tugasnya menjamin keamanan masyarakat sampai ke pelosok.

Dengan terbentuknya tiga provinsi sebagai daerah otonomi baru di Papua, diharapkan pelayanan birokrasi akan lebih efektif, proses pembangunan lebih lancar, dan jaminan keamanan masyarakat makin meningkat. Pemerintah provinsi baru juga memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan kebijakan-kebijakan prioritas

dalam membangun masyarakat di daerahnya, berdasarkan kearifan lokal dan potensi yang mereka miliki. Sejak awal memerintah, Presiden Joko

Widodo telah menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan pembangunan daerah. Jokowi bertekad membangun Indonesia dari pinggiran sebagai salah satu wujud nyata Pemerintah melakukan pemerataan pembangunan berkeadilan.

Ia menegaskan, negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan masyarakat hingga ke pelosok Tanah Air Indonesia. Jokowi selalu menekankan pentingnya doktrin pembangunan Indonesia-sentris, yakni pembangunan dilakukan dari daerah pinggiran. Jokowi secara khusus ingin memberikan perhatian lebih besar pada daerah-daerah tertinggal, terutama daerah yang jauh dari ibu kota negara.

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani, mengatakan bahwa pembentukan DOB di Papua merupakan upaya melakukan pembangunan secara Indonesia-sentris dengan mengurangi gap pelayanan dari pemerintah ke masyarakat, yang mana di Papua masih sangat besar.

“Gap besar ini yang perlu kita tutup dan perkecil, karena bukan hanya soal geografis yang unik, tetapi infrastruktur dasar dan transportasi juga problematis. Belum lagi kita bicara soal bagaimana petugas kesehatan dan pendidikan sangat minim,” ujar Dhani, dikutip dari Investor.id pada Senin, 27 Juni 2022.

Oleh karena itu, upaya mengatasi kesenjangan di Papua harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan seluruh elemen bangsa, terutama para tokoh masyarakat di Papua, demi kesejahteraan seluruh rakyat Papua. ***

108

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR