Home Hukum Syarat Lelang Dipalsukan, PT BPR Danagung Digugat Pemilik Tanah

Syarat Lelang Dipalsukan, PT BPR Danagung Digugat Pemilik Tanah

Purworejo, Gatra.com – Seorang warga Purworejo, Jawa Tengah, menggugat PT BPR Danagung Bakti karena diduga ada pemalsuan syarat lelang. Akibatnya, tanah milik warga bernama Agus Muntholib seluas 1.945 M2 harus berpindah tangan.

Kuasa hukum penggugat, Tjahjono, Kamis (4/8), mengatakan bahwa perkara gugatan pembatalan lelang ini sudah lama bergulir, yakni sejak tahun 2018 lalu. Pihaknya menggugat BPR yang beralamat di Jakal KM 5,8, Gang Pandega Setia, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY, itu sejak tahun tersebut.

Ada tujuh tergugat dan dua pihak turut tergugat dalam perkara yang mulai disidangkan hari ini di PN Purworejo. Masing-masing tergugat 1 hingga 7 adalah PT BPR Danagung, Notaris Tuti Eliati, Gunadi, Suryatin, Irianti Hartati, Kantor BPN Kabupaten Purworejo, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cilacap. Adapun turut tergugat 1 adalah Purwanto, pemilik Jati Indah, mantan menantu penggugat serta turut tergugat 2, Rismiadi pemenang lelang.

"Perkara gugatan pembatalan lelang ini sudah kami menangkan hingga pada tingkat kasasi sejak empat tahun yang lalu. Namun baru sekarang ini pihak PN Purworejo menyidangkannya. Dulu memang PN pernah mengeluarkan putusan sela yang isinya tidak berwenang mengadili perkara ini. Namun kami banding ke PT Jateng, menang. Mereka kasasi ditolak," kata Tjahjono di kantornya.

Gugatan pembatalan lelang itu dilakukan karena ada syarat yang dipalsukan oleh Notaris Tuti Eliati (Tergugat 2). "Perjanjian kredit tahun 2009 dibikin tahun 2010 yang kesemuanya klien saya tidak menendatanganinya, termasuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tanda tangannya semuanya palsu. Semua sudah terbukti pidananya dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tuturnya.

Dokumen SKHMT adalah salah satu syarat lelang yang harus ada, kemudian akan diterbitkan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Agus Muntholib sebagai avalist yang tanahnya dijadikan jaminan oleh Purwanto, tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada SKHMT dan APHT. Adapun objek sengketa adalah tanah di pinggir Jalan Nasional Purworejo-DIY, tepatnya di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.

Perkara pemalsuan itu pun sudah dilaporkan dan disidangkan di PN Sleman. Saat itu, Notaris Tuti Eliati dihukum karena terbukti memalsukan APHT.

"Kronologinya, tanah milik klien kami seluas 1.942 M2 dijaminkan oleh turut tergugat 1, di perjalanan, kreditnya [angsuran] macet, akhirnya dilelang. Kemudian kami pelajari berkas-berkasnya, ada hal-hal yang tidak masuk akal karena ada pemalsuan SKHMT Nomor 84 tanggal 6 Maret 2010," tandas Tjahjono.

1361