Home Hukum Kuasa Hukum PC Ingin Penyelesaian Kasus Cepat dan Transparan

Kuasa Hukum PC Ingin Penyelesaian Kasus Cepat dan Transparan

Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi (PC) memastikan bahwa kliennya telah empat kali diperiksa sebagai Saksi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tim kuasa hukum PC, Arman Hanis menjelaskan pemeriksaan terakhir dilakukan pada Jumat (5/8) silam.

Arman menuturkan, PC telah membuat Laporan Polisi (LP) pada tanggal 9 Juli 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan seksual dan pencabulan, di mana diatur dalam pasal 289 KUHP dan Pasal 4 jo. Pasal 6 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Disampaikan Arman, Tim Psikolog yang ditugaskan untuk mendampingi PC juga telah melakukan penilaian secara profesional dan independen atas kesiapan kliennya untuk dapat menjalani proses pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik secara akurat.

"Kami tim kuasa hukum menjamim kepatuhan Ibu PC dalam menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," kata Arman, dalam rilis Senin (8/8).

Arman menuturkan, kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu dan berlangsung selama kurang lebih 6 jam secara baik, dan PC secara koperatif mengikuti seluruh proses penyidikan serta menjawab sebanyak lebih dari 45 pertanyaan dari penyidik.

"Kami pastikan, seluruh pertanyaan dari penyidik telah dijawab Ibu PC dengan berlandaskan fakta, jujur, dan konsisten," tegas Arman.

Tim Kuasa Hukum berharap, dengan adanya pemeriksaan yang telah dipenuhi oleh PC, dan didukung oleh keterangan ahli yang mengkonfirmasi kesaksian korban, maka penyidik memberikan keadilan kepada PC sebagai korban TPSK.

"Tim Kuasa Hukum Ibu PC mengapresiasi tindak lanjut oleh pihak penyidik demi keadilan bagi klien kami dan seluruh korban TPSK yang sampai saat ini masih berjuang, dan berharap proses hukum dapat berlangsung secara cepat dan transparan," ucap Arman.

Sebelumnya, Putri Candrawathi, Minggu (7/8) sore telah mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk sang suami Irjen Ferdy Sambo dan meminta doa agar keluarga diberikan kekuatan melewati ujian yang berat ini.

Dengan berlinang air mata, didampingi anak sulungnya, PC menyampaikan, "Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini,” ucap Putri sambil terisak.

Sementara itu, terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Bandung (Unisba) Vici Sofianna Putera meminta agar jangan terjebak kepada opini-opini liar. Terlebih, isu yang berkembang tentang motif perselingkuhan, yang notabene akan memberikan dampak psikologis yang buruk bagi perempuan.

"Hold your opinion, ini bisa persekusi! Jangan terjebak perangkap ilusi kebenaran, kenapa persekusi? Karena narasi-narasi alternatif yang muncul di luar versi kepolisian juga belum berdasarkan fakta ilmiah, ini baru opini tanpa data," ucap Vici.

Vici meminta publik bisa menahan opini atau membangun narasi yang pada akhirnya memojokkan perempuan terhadap peristiwa tewasnya Brigadir J. Sebab, opini atau narasi lain yang tidak resmi, akan bisa menjadi alat persekusi kepada para pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J, termasuk sosok PC.

Ia juga mengkritisi, narasi konspirasi dari akun-akun di media sosial dalam kasus tewasnya Brigadir J, akan menggiring opini publik, dan kemudian menjadi sebuah aksi kolektif berupa penghakiman publik kepada keluarga dan terutama PC.

Menurutnya, publik harus bisa memisahkan apa yang faktual dan sensasional. Individu dalam memisahkan kedua hal tersebut dibutuhkan kemampuan berpikir jernih dan kritis.

"Mereka ingin penjelasan dan mereka ingin tahu yang sebenarnya, tetapi mereka juga ingin merasa yakin akan 'kebenaran' itu," sambungnya.

Ia mewanti-wanti, dalam era politik post-truth sekarang ini, fenomena umum opini masyarakat tentang isu-isu sosial lebih banyak dibentuk oleh berita palsu, termasuk hoax dan rumor, dibandingkan dengan bukti dan data yang reliabel.

Karena menurut Vici, bukan hanya publik secara umum yang terpengaruh dengan berita bohong ataupun pemikiran konspiratif yang sangat renyah, tapi para penyidik dan timsus di lapangan bisa menjadi tidak objektif dalam menangani kasus ini.

“Khawatir terpapar informasi di media sosial, penyidik dan timsus bisa menjadi bias dalam bekerja dan mengambil keputusan semata untuk memuaskan keinginan publik. Jangan sampai kasus ini menjadi sebuah paradoks bagi penegakan hukum di Indonesia. Biarkan para penyidik dan timsus bekerja karena timsus ini terdiri dari pihak eksternal yang kredibel seperti Komnas HAM," tegas Vici.

257