Home Hukum Aneh, Sudah 25 Tahun Dilepas Menteri, Lahan Eks HGU Masih Dikuasai Eks Pemegang Hak 

Aneh, Sudah 25 Tahun Dilepas Menteri, Lahan Eks HGU Masih Dikuasai Eks Pemegang Hak 

Asahan, Gatra com- Pemkab Asahan, Sumatera Utara mengakui, ribuan hektar areal eks HGU PT. Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) sudah dilepaskan sejak tahun 1996 ke Pemkab Asahan untuk kepentingan pembangunan daerah. Namun anehnya, meski sudah dilepaskan lebih dari 25 tahun, ribuan hektar areal eks HGU tersebut masih dikuasai eks pemegang HGU. 
 
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemkab Asahan, Firasbon Panjaitan menyatakan, ada seluas 1.408 hektar yang dilepas dan diserahkan ke Pemkab Asahan. Akan tetapi dia menegaskan,   meski sudah dilepas, namun areal tersebut masih milik PT BSP.  "Kalau ditanya sebenarnya milik siapa, apakah milik Pemkab Asahan ataukah milik PT BSP, menurut kami masih milik PT.BSP,"tegasnya saat menjawab pertanyaan Gatra.com, Jumat (5/8).
 
Dia beralasan, karena sampai saat ini ribuan hektar areal eks HGU itu masih tanaman PT.BSP sebagai eks pemegang hak.  Selain itu, setiap Pemerintah daerah setempat membutuhkan areal untuk kepentingan pembangunan fasilitas daerah, Pemkab Asahan masih harus mengajukan permintaan pelepasan. 
 
Sebagai contoh misalnya. Saat Pemkab Asahan akan membangun mesjid agung Al Bakrie, Pemkab Asahan tetap mengajukan permintaan pelepasan ke PT.BSP. Saat ini saja, sambungnya, Pemkab Asahan sedang mengajukan permohonan permintaan pelepasan HGU ke PT.BSP seluas 300 hektar untuk kepentingan diantarnya lahan Universitas Asahan dalam rangka pemenuhan syarat menjadi Perguruan Tinggi Negeri, kemudian kebutuhan pembangunan Rumah Sakit Modren, serta kebutuhan lainnya. 
 
"Saya sampai saat ini tidak tahu apa dasarnya, kenapa sampai saat ini masih terus dikuasai," ujar Firasbon saat menjawab pertanyaan apa yang menjadi dasar hukum bagi PT.BSP untuk tetap menguasai ribuan hektar eks HGU yang telah dibebaskan oleh Menteri Agraria/BPN itu. 
 
Usut punya usut berdasarkan data yang diperoleh Gatra.com, pelepasan 1.408 ha areal HGU PT. BSP dilakukan lewat keputusan Menteri Agraria/Kepala Badam Pertanahan Nasional nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996, Tentang Perubahan Nama Pemegang Hak Guna Usaha Kepada PT.Bakrie Sumatera Plantation Atas Tanah di Kabupaten Asahan yang ditandatangani  Menteri Agraria/BPN saat itu Soni Harsono. Seluas 1.408 hektar areal HGU PT.BSP tersebut dinyatakan untuk kepentingan pembangunan berdasarkan rencana Tata Ruang Kotif Kisaran. 
 
Surat Keputusan Menteri Agraria/BPN nomor 66 merupakan izin perpanjangan HGU bagi PT BSP untuk terbitnya HGU baru oleh BPN kabupaten Asahan dari HGU sebelumnya nomor 1/Kisaran Timur yang diberikan kepada perusahaan sebelumnya yakni PT. Uniroyal Sumatera Plantation (PT.USP) sebelum perusahaan  perkebunan terbesar di Asahan ini berganti nama menjadi PT.Bakrie Sumatera Plantation (BSP).
 
Saat ini, ungkap Firasbon, dari seluas 1.408 hektar lahan HGU PT.BSP  yang dilepaskan oleh Menteri Agraria, baru kurang lebih seluas 100 hektar yang telah diserahkan ke Pemkab Asahan guna kepentingan pembangunan fasilitas daerah. Diantaranya, ungkap dia, untuk kebutuhan pembangunan jalan melingkar Pabrik Benang-Sidodadi, pembangunan Mesjid Agung Ahmad Bakrie, Hutan Kota, Terminal Madya, dan kolam renang. Lebihnya seluas 1.300-an hektar masih dikuasai PT.BSP. 
 
Dari penelusuran Gatra.com, fakta mencengangkan lainnya juga  terungkap. Ternyata, meski sudah lebih dari 25 tahun di bebaskan, ribuan hektar areal eks HGU yang seharusnya masuk dalam daftar aset daerah, ternyata tidak dimasukkan ke dalam daftar aset. 
 
Kepala Bidang Aset Dinas Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Asahan M, Idris memastikan, tidak ada satu pun aset tanah dari pelepasan HGU tetdaftar di dalam invetarisasi aset daerah. 
 
"Kalau tidak terdaftar berarti tidak pernah didaftarkan,"ujarmya. Dia mengatakan, dalam proses pendaftaran aset, pihaknya hanya akan mendaftarkan segala sesuatu yang menjadi aset jika dilaporkan untuk didaftarkan oleh OPD. Sepanjang itu tidak dilaporkan untuk didaftar menjadi aset daerah, maka tidak akan didaftarkan. #####
7087