Home Hukum Bharada E Ajukan Permohonan Justice Collaborator ke LPSK

Bharada E Ajukan Permohonan Justice Collaborator ke LPSK

Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, pihaknya telah mendapat poin-poin permohonan justice collaborator tersangka Bharada E yang disampaikan kuasa hukumnya Muhammad Burhanuddin soal kasus penembakan Brigadir J.

“Kami sudah mendengarkan apa saja yang menjadi poin-poin keterangan baku dari Bharada E, terus disampaikan kepada kuasa hukum,” kata Edwin di LPSK, Jakarta, Senin (8/8).

Edwin menyampaikan, pihaknya akan memvalidasi poin-poin tersebut dengan Bareskrim pada Selasa besok (9/8), sesuai agenda LPSK yang sudah terjadwal pekan lalu. Pertemuan LPSK dengan Bareskrim ini bertujuan untuk berkoordinasi dan mendalami keterangan dari Bharada E.

Menurutnya, LPSK juga berencana akan menemui penyidik Bareskrim. Sedangkan ketika ditanyakan apakah juga akan menemui Bharada E, Edwin mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menemui yang bersangkutan besok.

Saat ditanyakan soal agenda pertemuan yang akan dilakukan dengan penyidik Bareskrim dan Bharada E terkait dengan agenda yang akan dikaitkan bersama istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Edwin menjawab itu merupakan agenda yang lain karena Putri akan melakukan asesmen psikologis yang dilakukan bersama psikolog dan psikiater.

Bharada E kembali mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator setelah permohonan sebelumnya ditolak karena yang bersangkutan menjadi tersangka. Atas permohonan baru ini, proses penilaiannya dimulai kembali dari awal. Namun, LPSK merasa ragu dengan keterangan awal dari Bharada E.

“Untuk permohonan yang awal nanti akan tetap dibicarakan oleh tim pimpinan LPSK apakah itu sudah sepaket atau dibuat terpisah,” katanya,

Sedangkan apakah LPSK menilai Bharada E tidak konsisten dalam memberikan kesaksian tentang kronologi kejadian penembakan terhadap Brigadir J dan kemudian menyebut ada pelaku lainnya serta praduganya berubah-ubah, Edwin mengatakan, informasi terakhir menjadi modal bagi LPSK.

“Yang itu hanya berpegang modal informasi terakhir saja bahwa kalau ada informasi terakhir adalah yang benar dan kemudian Bharada E mau bekerja sama, dan dia pelaku utama, itu dia memenuhi unsur untuk jadi tersangka,” katanya.

Soal perlindungan untuk Bharada E dan keluarganya, Edwin mengatakan, itu nanti tergantung dari penilaian LPSK. Kalau pun diberikan perlindungan, itu pun sesuai kebutuhan, seperti perlindungan fisik dengan fasilitas rumah aman, pengamanan pengawal melekat atau pemantauan. Prosesnya pun tergantung situasi. Jika memang membutuhkan perlindungan secara mendesak, maka dapat segera diberikan.

Ketika wartawan menanyakan soal keterangan-keterangan baru mengenai perlindungan, Edwin mengungkapkan beberapa hal sudah disampaikan pihak kuasa hukum dan LPSK pun tidak ingin masuk ke dalam substansi perkara.

Seandainya LPSK memberikan status justice collaborator (JC), nantinya juga akan disampaikan kepada majelis hakim melalui jaksa penuntut umum. LPSK menetapankan seseorang sebagai justice collaborator berdasarkan proses penyidikan dan penuntutan. Kemudian, pada proses persidangan, itu sepenuhnya adalah kewenangan hakim untuk memutuskan seseorang menjadi justice collaborator atau tidak, termasuk juga pidananya.

Meskipun begitu, JC diputuskan bahwa orang yang menerima itu adalah saksi pelaku yang berdasarkan rekomendasi dari LPSK dan hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh.

Baru-baru ini, ada keterangan terbaru yang membuat Bharada E mengajukan JC, yaitu adanya keterangan bahwa ada pelaku lain berdasarkan perintah dari atasannya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E yang sebelumnya dan akan dikonfirmasi kepada penyidik Bareskrim dan Bharada E.

Saat wartawan menanyakan apakah Bharada E merasa nyaman dengan pengacara lama atau baru mengingat adanya perbedaan suasana hati, Edwin tidak dapat memberikan jawaban karena belum bertemu Bharada E dan harus ditanyakan secara pribadi.

Sedangkan soal status permohonan perlindungan dari istri Ferdy Sambo yang diajukan pada 14 Juli lalu sudah mendekati tenggat waktu, Edwin mengatakan, statusnya masih permohonan. "Masih ada waktu untuk telaah dan investigasi dan besok kami akan melakukan analisis psikologis kepada ibu P,” katanya.

Ketika ditanyakan apakah kondisi fisik P layak untuk menjalani asesmen, Edwin enggan menyampaikan tanggapan. Namun, LPSK memiliki kesepakatan bahwa pukul 10.00 WIB besok akan melakukan asesmen di kediaman P.

108